Bawa 72 Kardus Bukti, Tuntas-Djayendra Ajukan Sengketa ke Bawaslu Sukoharjo
|
Pasangan bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan Tuntas Subagyo-Djayendra resmi mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Rabu (21/8/2024). Mereka membawa 72 kardus berisi dokumen administrasi sebagai bukti yang akan diuji dalam persidangan.
Tuntas Subagyo bersama puluhan pendukungnya mendatangi kantor Bawaslu Sukoharjo sekitar pukul 21.10 WIB. Tuntas juga didampingi kuasa hukumnya, Indra Priangkasa. Mereka lantas melengkapi persyaratan administrasi dan berita acara permohonan gugatan sengketa.
Bakal cabup jalur perseorangan, Tuntas Subagyo mengatakan permohonan gugatan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Sukoharjo bagian dari upaya hukum atas hasil rekapitulasi syarat dukungan masyarakat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.
"Kami yakin dukungan masyarakat yang dikumpulkan memenuhi syarat. Namun, keputusan KPU Sukoharjo belum memenuhi syarat. Sehingga, kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo," ujar dia.
Pasangan Tuntas-Djayendra membawa 72 kardus berisi dokumen administrasi yang menjadi bukti. Bukti itu bakal diuji dalam pembuktian di persidangan sengketa oleh Bawaslu Sukoharjo.
Menurut Tuntas, gugatan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Sukoharjo menunjukkan keseriusannya dalam menatap kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024. "Saya ingin menjaga iklim demokrasi di Sukoharjo. Jangan sampai ada kotak kosong yang berpotensi memunculkan oligarki dan otoriter yang menjadi bibit diktaktor. Ini beda pemimpin dan penguasa," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto mengatakan proses penyelesaian sengketa pilkada merujuk pada tiga dokumen administrasi, yakni berita acara, surat keputusan dan tanda terima. Bawaslu Sukoharjo bakal melakukan rapat pleno untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan bukti yang diajukan pemohon.
Apabila dokumen administrasi lengkap maka perkara tersebut bisa langsung tercatat dalam register. Namun, jika dokumen administrasi kurang lengkap maka Bawaslu bakal melayangkan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen administrasi.
"Dalam hal ini, termohon adalah KPU Sukoharjo. Jika sudah tercatat dalam nomor registrasi maka proses persidangan diawali dengan musyawarah tertutup atau mediasi. Jika belum ada titik temu dilanjutkan dengan musyawarah tertutup atau ajudikasi," papar dia.