Lompat ke isi utama

Berita

Bakal Calon Perseorangan Sukoharjo Serahkan Sejumlah Dukungannya . . .

Datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo bakal pasangan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 jalur perseorangan Bakal Pasangan Calon dari Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati membawa sejumlah bukti dukungan, Sabtu 22 Februari 2020

Diketahui sebelumnya bahwa jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sebanyak 50.216 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan dan itu dilampiri data serta fotokopi KTP. Selanjutnya syarat dukungan yang telah memenuhi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Jika dalam verifikasi faktual tersebut ada syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat, pasangan balon diberi waktu untuk perbaikan.

Terkait dukungan dari yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon dari Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati sejumlah 5297 yang offline maupun online nya dan syarat dukung yang tercantum di B11KWK belum dicetak dan belum ditanda tangani dengan dibubui materai.

Pada saat menyampaikan syarat dukungan bakal calon Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati membawa tim IT yang telah diberikan bimbingan Teknis terkait mekanisme pengisian daftar dukungan pada aplikasi SILON. Tim IT tersebut memasukan sejumlah 5297 yang tersebar di 7 dari 12 kecamatan di Kab. Sukoharjo pada aplikasi SILON.

Menanggapi hal itu, ketua KPU Kab. Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan pihaknya  tetep menerima data jumlah dukungan KTP baik secara fisik maupun online.

Nuril menambahkan dari jumlah 5297 syarat yang diserahkan pada hari ini, sebagaimana pada regulasi yang ada, maka ada berkas dukungan dan syarat dukungan pada hari ini kita kembalikan dan pada bakal calon masih ada waktu sampai dengan tanggal 23 febuari 2020 pukul 00.00 Wib untuk bisa dilengkapi baik pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) fomulir B11KWK beserta dukungan fisiknya.

Namun, apabila bakal calon tidak memperbaiki atau melengkapi sebagaimana dengan ketentuan, maka statusnya akan kita naikan menjadi tidak kami terima karena telah mengunggah pada aplikasi SILON dan belum mencetak dan menandatangani fomulir B11KWK yang dibubui materai. sehingga dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal calon bp Suhadi Suwito Dan Ibu Yuni kita kembalikan. Kata Nuril

Pada saat menyampaikan syarat dukungan bakal calon Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati membawa tim IT yang telah diberikan bimbingan Teknis terkait mekanisme pengisian daftar dukungan pada aplikasi SILON. Tim IT tersebut memasukan sejumlah 5297 yang tersebar di 7 dari 12 kecamatan di Kab. Sukoharjo.

Suasana Bakal Pasangan Calon Perseorangan saat menemui Jajaran KPU Kab. Sukoharjo

Menanggapi hal tersebut Dwi Yuni Kristiyanawati mengaku terkait hasil keputusan dari KPU Kab. Sukoharjo terhadap kurangnya jumlah dukungan yang diserahkan pihaknya menerima dengan ikhlas dan legowo serta terima kasih pelayanan, pihaknya bertujuan mengantar data fisik terkait syarat dukungan.

Lebih lanjut dikatakan karena dukungan kita dari jalur perseorangan tidak memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada sukoharjo, maka sikap politiknya adalah membebaskan anggota kami untuk menentukan dukungannya kepada calon bupati sesuai hati nurani mereka.

Sementara Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rohmad tegas mengatakan pihaknya menjalankan sesuai tugas dan fungsinya “Kami akan awasi dengan ketat mengenai kelengkapan persyaratan yang diserahkan bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten Sukoharjo hingga batas waktu yang ditentukan”, tegasnya.

Adapun tujuan pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon dari jalur perseorangan adalah memastikan jadwal penyerahan dan pemeriksaan dokumen dan formulir, diantaranya kesesuaian formulir model B.1- KWK dengan model B.1.1- KWK perseorangan, yakni hasil cetak hasil SILON.

Sementara Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo menyebutkan pengawasan  pada tahapan penyerahan syarat dukungan terdapat beberapa yang menjadi fokus pengawasan diantaranya ketetapan waktu penyerahan syarat dukungan, surat pernyataan dukungan (Form B1) harus disertai dengan fotokopi E-KTP, isian data pada dokumen pernyataan  serta kesesuaian antara tanda tangan di e-KTP dengan dokumen dukungan (B.1). katanya

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi