Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Kode Etik Pengawas Adhoc, Bawaslu Sukoharjo Hadirkan Ida Budhiati

Bahas Kode Etik Pengawas Adhoc, Bawaslu Sukoharjo Hadirkan Ida Budhiati

Sukoharjo- Hari Senin (20/03/2023) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo gelar Rapat Konsolidasi Kebijakan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam dengan mengangkat tema “Kode Etik Pengawas Pemilu Adhoc” di Hotel Omaya Sukoharjo.

Dari rangkaian kegiatan rapat konsolidasi yang mengundang Ketua dan Anggota Pengawas Adhoc Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo salahsatunya menghadirkan Narasumber Ida Budhiati, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022.

Pada kesempatannya Ida Budhiati menyampaikan pemaparan materi diskusi berjudul “Politik Hukum Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc”.

Dalam materi tersebut Ida menegaskan wewenang penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP yang dipimpin oleh 7 (tujuh) orang ( 1 orang ex officio KPU, 1 orang ex officio Bawaslu, 5 orang tokoh masyarakat).

Sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wewenang tersebut diantaranya menyusun dan menetapkan Kode Etik, membentuk Tim Pemeriksa Daerah, memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu sampai tingkat Kabupaten/Kota, Badan Ad Hoc,  setelah melalui pemeriksaan  oleh atasannya dengan putusan bersifat final dan mengikat, kata ida.

Selain itu, dia juga menjelaskan regulasi pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc, bahwa regulasi di Bawaslu ada Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sedangkan di KPU ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/ 01/KPU/VII/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.