Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Bawaslu Kab. Sukoharjo Buka Posko Aduan

Menjelang penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membuka posko aduan sebagaimana dimaksud.

Selain membuka posko aduan terhadap penyerahan syarat dukungan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan, Bawaslu Kab. Sukoharjo nantinya juga melakukan pengawasan secara melekat terhadap KPU Kab. Sukoharjo. sebagaimana diketahui pada lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/ Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada Tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Adapun terhadap verifikasi administrasi dokumen persyaratan akan dilakukan pada tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengaku pihaknya siap melakukan pengawasan secara langsung saat KPU Kab. Sukoharjo menerima syarat dukungan maupun verifikasi faktual atas dukungan yang maju melalui jalur perseorangan.  Oleh karena itu, Penyerahan maupun verifikasi admnistrasi dokumen terhadap bakal calon perseorangan tersebut merupakan tahapan pencalonan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020 mendatang. tandasnya

Lebih lanjut dikatakan anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo bahwa pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan merupakan tahapan krusial, ia berharap ada keterlibatan dari masyarakat saat pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dari jalur perseorangan nantinya.

Menurut Muladi ada poin penting dalam pembentukan posko pengaduan tersebut adalah menerima pengaduan masyarakat terkait tahapan pencalonan. Adapun pengaduan dari masyarakat diantaranya

  • Penyalahgunaan e-KTP untuk dukungan Calon Perseorangan;
  • Mahar Politik untuk dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
  • Tanggapan mayarakat terhadap dugaan pelanggaran Balon dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati .

Terhadap pengawasan terhadap dukungan pasangan calon perseorangan Bawaslu Kab. Sukoharjo akan menggerakan seluruh jajarannya untuk ikut terlibat secara langsung mulai Bakal Calon perseorangan menginput dokumen dukungan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), serta ikut terlibat dalam verifikasi faktual terhadap bukti dukungan.

Tag
Berita
Pengawasan