Awasi Pemusnahan 1777 Surat Suara Rusak dan Kelebihan
|
Bawaslu Sukoharjo lakukan Pengawasan melekat pemusnahkan 1.777 lembar surat suara Pilgub Jateng dan Pilbup Sukoharjo. Surat suara itu merupakan kelebihan cetak dan rusak.
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman samping kantor KPU Sukoharjo, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan surat suara disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo dan aparat Polres Sukoharjo. Ribuan surat suara itu dimasukkan ke dalam kardus dan langsung dibakar.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.777 lembar. Sebagian surat suara yang dimusnahkan dalam kondisi rusak. Sebagian surat suara lainnya merupakan kelebihan cetak. "Untuk Pilgub Jateng, ada 1.603 surat suara yang dimusnahkan baik kelebihan cetak maupun rusak. Sedangkan, Pilbup Sukoharjo sebanyak 174 lembar surat suara rusak," ujar dia.
Bani, sapaan akrabnya, mengatakan surat suara yang rusak meliputi sobek dan tinta gambar pasangan calon pudar. Surat suara yang rusak itu ditemukan saat penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik pemilu.
Pemusnahan surat suara dilakukan guna menjamin transparansi dan integritas pelaksanaan pilkada serentak. "Pemusnahan surat suara kelebihan cetak dan rusak bagian dari menjaga transparansi pelaksanaan pilkada serentak," ujar dia.
Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sukoharjo Dwi Setyono dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kelebihan surat suara wajib hukumnya dimusnahkan, “Surat suara lebih harus dimusnahkan, hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang bisa saja terjadi dalam pemilihan tahun 2024, baik itu surat suara berlebih dalam keadaan baik maupun yang rusak atau cacat sekalipun harus dimusnahkan.” Beliau juga menyampaikan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara merupakan tanggung jawab untuk menjaga integritas Pilkada.
Pengawasan surat suara dilakukan tak hanya saat distribusi logistik pemilu melainkan pasca pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan jumlah surat suara yang digunakan di setiap TPS di 167 desa/kelurahan, ujarnya.
Bawaslu bakal mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. "Jadi setelah proses pemungutan suara tetap diawasi. Khususnya surat suara yang digunakan saat pemungutan suara," papar dia.