Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pembentukan PPS, Bawaslu Sukoharjo Libatkan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah mengumumkan pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui media miliknya sebagaimana Surat Ketua KPU Kab. Sukoharjo Nomor 67/PP.04.2/3311/KPU-Kab/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo. Sebagaimana seleksi penerimaan anggota PPS agar dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo dalam rangkan menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan Pengawasan pembentukan PPS . Adapun pengawasan tersebut untuk memastikan penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada untuk mewujudkan hasil Pilkada yang berkwalitas. Sebelumnya Bawaslu RI telah menginstruksikan melalui Surat Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 Perihal Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020 tanggal 13 Januari 2020 yang lalu. [caption id="attachment_5389" align="alignright" width="245"]Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo  Kordiv Hukum, Humas, dan Hubal Muladi Wibowo Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo
Kordiv Hukum, Humas, dan Hubal
Muladi Wibowo[/caption] Menindaklanjuti instruksi tersebut Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menyusun berbagai stategi dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Adapun strateginya diantaranya memetakan kerawanan, Pencegahan, dan Pelaksanaan pengawasan. Terhadap pelaksanaan pengawasan Jajaran Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan secara langsung secara berkala dan tidak langsung yang dilakukan dengan mencermati dokumen dan investigasi/penelusuran rekam jejak calon Anggota PPS. Untuk itu, Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengharapkan “KPU mampu merekrut PPS yang berkualitas dan berintegritas. Berkaitan dengan perekrutan, adapun terhadap syarat pendaftaran menjadi perhatian meliputi domisili wilayah kerja PPS, status pendaftar yang bukan merupakan anggota partai politik maupun tim kampanye, belum pernah menjabat 2 kali sebagai PPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara.” Muladi juga mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam pengawasan pada pembentukan PPS oleh KPU Kab. Sukoharjo. jika masyarakat ingin memberikan masukan ataupun tanggapan terhadap proses pembentukan PPS dapat memberikan secara langsung ataupun menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kab. Sukoharjo melalui sosial media, email, dan media lainnya Diketahui Kab. Sukoharjo terdiri dari 167 Desa/Kelurahan, sebagaimana dalam ketentuan anggota PPS sejumlah 3 orang di setiap Desa/Kelurahan. Sehingga KPU Kab. Sukoharjo akan membentuk PPS sejumlah 501 orang yang akan tersebar di 12 kecamatan. Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana KPU Kabupaten / Kota diwajibkan melakukan perekrutan minimal 2 X (dua kali) jumlah kebutuhan anggota PPS yakni 6 (enam) pada setiap Desa/Kelurahan, apabila hal itu tidak terpenuhi, maka harus membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari untuk desa/kelurahan yang kurang dari enam orang.
Tag
Berita
Sosialisasi