Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja Kewenangan Panwascam Pada Pemilihan?

Apa Saja Kewenangan Panwascam Pada Pemilihan?

 

Tugas dan Wewenang Panwascam :

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Kecamatan meliputi : 
    1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
    2. Pelaksanaan Kampanye
    3. Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusiannya
    4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan.
    5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
    6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
    7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan susulan
  2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota
  3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti
  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
  7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan
  8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan