Apa Saja Kewenangan Panwascam Pada Pemilihan?
|
Tugas dan Wewenang Panwascam :
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Kecamatan meliputi :
- Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
- Pelaksanaan Kampanye
- Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan.
- Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan susulan
- Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan