Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kebocoran Data, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Informasi Publik

Antisipasi Kebocoran Data, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Informasi Publik

SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik dengan tema Keamanan Siber Digital pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Bawaslu Sukoharjo bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo yang hadir sebagai narasumber.

Anggota Bawaslu Sukoharjo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Supriyanto, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam menjaga nama baik lembaga dan validitas data publik.

"Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ajang belajar, karena saat ini semua pihak berkepentingan terkait keamanan digital ini. Sehingga kami di Bawaslu Sukoharjo dapat terhindar dari potensi ancaman keamanan siber utamanya terkait data atau informasi publik," ujar Supriyanto dalam sambutannya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasubbag. Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo, Adhi Rangga Sofyan Ananta. Dalam paparannya, Rangga menekankan perlunya pengamanan ketat terhadap informasi publik agar tidak terjadi kebocoran data sensitif.

Antisipasi Kebocoran Data, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Informasi Publik 2

Menanggapi hal tersebut, pihak Diskominfo Sukoharjo yang diwakili oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Sunarno, serta Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Muhammad Ngadenan, memberikan pembekalan dari sudut pandang teknis operasional keamanan siber.

Dalam sesi pemaparannya, Denan menyampaikan poin krusial terkait integritas dokumen yang sudah diunggah ke website resmi lembaga. Pertama, pencegahan intercept, keamanan digital diperlukan untuk mencegah adanya intersepsi atau penyelewengan terhadap dokumen resmi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, penggunaan sertifikat elektronik, dikarenakan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen melalui penggunaan segel digital atau sertifikat elektronik guna menjamin keaslian data.

Acara yang dihadiri oleh jajaran staf Bawaslu Sukoharjo ini berlangsung interaktif. Memasuki sesi tanya jawab, para peserta tampak antusias berkonsultasi mengenai kendala rill di lapangan. Mulai dari ancaman Phishing di Media Sosial dengan antisipasi terhadap dokumen mencurigakan yang dibagikan melalui aplikasi WhatsApp yang kerap menggunakan taktik pancingan (phishing).

Terkait validasi dokumen berupa tata cara pengecekan dan pengamanan dokumen secara elektronik agar tidak mudah dimanipulasi. Hingga kendala teknis seperti solusi alternatif terkait akses pengecekan dokumen yang kerap terkendala akibat gangguan server (server down).

Melalui pelatihan dan rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus memperbarui tata kelola data dan informasi publik secara internal demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang aman, terpercaya, dan akuntabel.

Penulis: Ramdhan Hardiyanto

Editor: Prasto Efrizal N.