Lompat ke isi utama

Berita

9 TPS Melebihi 300 Pemilih, Bawaslu Sukoharjo Sarper KPU

9 TPS Melebihi 300 Pemilih, Bawaslu Sukoharjo Sarper KPU

Sukoharjo- Temukan 9 (sembilan) Tempat Pemungutan Suara yang melebihi 300 (tiga ratus) Pemilih, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo melayangkan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

Muladi Wibowo Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sukoharjo, menyampaikan bahwa Bawaslu Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran tata cara prosedur dalam pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara. "Hasil Pengawasan Bawaslu Sukoharjo dan jajarannya selama Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan Pencermatan terhadap Berita Acara tentang DPS tingkat Kabupaten Sukoharjo, ditemukan 9 TPS melebihi 300 Pemilih pada setiap TPS nya, hal tersebut diduga melanggar tata cara prosedur dalam penyusunan data pemilih  sebagaimana Pasal 15 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022", jelasnya.

Perlu diketahui Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, Bahwa Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:

  • tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
  • kemudahan Pemilih ke TPS;
  • tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;aspek geografis setempat; dan
  • jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan.

Selain itu Muladi juga menyampaiakn temuan lain berkaitan selisih jumlah pemilih pada hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS oleh KPU Sukoharjo tertanggal 05 April 2023 di Hotel Brother Solo Baru, dengan jumlah keseluruhan pemilih pada DPS yang diumumkan oleh KPU Sukoharjo, terdapat selisih sebanyak 15 (lima belas) Pemilih .

Atas hal tersebut melalui surat saran perbaikan nomor 0839/PM.02/K.JT-25/04/2023 Bawaslu Sukoharjo memberikan saran perbaikan kepada KPU Sukoharjo sebagai berikut :

  • Memperbaiki Data Pemilih 9 (Sembilan) TPS yang dimaksud dengan cara mengeser beberapa pemilih pada TPS terdekat yang memungkinkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022;
  • Mengimbau KPU Sukoharjo dan jajarannya untuk mencermati kembali TPS yang jumlah pemilihnya mendekati atau sama dengan 300 Pemilih dalam 1 TPS. Untuk selanjutnya dapat dilakukan penataan kembali  terhadap TPS yang jumlah pemilihnya lebih sedikit atau kurang dari 300, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku;
  • Melakukan pencermatan ulang terhadap selisih jumlah pemilih sebanyak 15 Pemilih pada hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS dengan DPS yang diumumkan oleh KPU Sukoharjo selanjutnya agar dilakukan penataan kembali dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.