Lompat ke isi utama

Berita

8 Calon Anggota PPK Terindikasi Anggota Partai Politik

Mencermati hasil seleksi Tes Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Nomor 52/PP.04.2-Pu/3311/KPU-Kab/II/2020 tanggal 3 Februari 2020, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo terus berupaya memastikan seluruh proses pelaksanaan pembentukan PPK sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Upaya tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo dengan melakukan pencermatan terhadap seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes tertulis oleh KPU Kab. Sukoharjo. Adapun pencermatan tersebut sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang dalam pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung melalui data pendaftar dengan mencocokan penelitian dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maupun tidak langsung melalui Informasi dari Jajaran Panwas Kecamatan dan/atau masukkan masyarakat yang diterima di Posko Aduan Masyarakat.

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan terhadap pengawasan sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu Kab. Sukoharjo menghimpun sejumlah 8 peserta Calon Anggota PPK diduga masuk dalam keanggotaan Partai Politik. katanya

Bambang menambahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka sejumlah 8 peserta Calon Anggota PPK diduga masuk dalam keanggotaan Partai Politik telah direkomendasikan kepada KPU Kab. Sukoharjo dalam menentukan Keputusan Penetapan Calon Anggota Terpilih yang akan datang. Tambahnya

Lebih lanjut dikatakan Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo selain rekomendasi pihaknya juga mempertanyakan KPU Kab. Sukoharjo dalam mempedomani Surat Ketua KPU Prov Jateng Nomor 032/SDM.05.6-SD/33/Prov/I/2020 terkait penentuan peringkat dalam lolos seleksi tes tertulis.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis ada perbedaan jumlah peserta yang lolos yakni untuk Kecamatan Weru yang lolos hanya 9 peserta dan kecamatan lainya 10 peserta. Pungkasnya

Sehingga dalam hal untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu Kab. Sukoharjo terus berupaya agar dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

Tag
Berita
Pengawasan
Penindakan
Sosialisasi