Lompat ke isi utama

Berita

8 ASN Sukoharjo Langgar Netralitas, KASN Jatuhkan Sanksi....

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo karena telah melanggar UU No.5 Tahun 2014. Mereka dianggap tidak netral pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo. hal tersebut dilakukan berdasarkan kewenangannya dalam memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Adapun Surat Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Sukoharjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya untuk menjatuhkan sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas.

Dalam surat rekomendasi tersebut jelas disebutkan bahwa bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala Daerah Tahun 2020. Namun apabila tidak dilakukan KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.

Delapan ASN itu, Mukseto (Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial), Sri Murdiyanto (Lurah Begajah Kecamatan Sukoharjo, Dewi Erlinawati (Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi), Agus Santosa (sekretaris Daerah), Wiwaha Aji Santosa (Guru SD Negeri Tepisari 2 Polokarto), Handayani (Plt. Kasubag Dokumentasi pada Bagian Protokol), Bagas Windaryanto (Camat Grogol), Netty Harjianti (Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan).

Terhadap tindaklanjut Surat Rekomendasi KASN tersebut Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo yang membidangi Penanganan Pelanggaran Rochmad Basuki mengatakan bahwa proses penanganan temuan maupun laporan pelanggaran terhadap Netralitas ASN telah dilakukan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo selanjutnya diteruskan kepada KASN. Mengenai tindaklanjut rekomendasi tersebut harus dilaksanakan maksimal 14 hari sejak surat rekomendasi diterima serta menyampaikan tindaklanjut penjatuhan sanksi kepada KASN.

Rochmad berharap bahwa rekomendasi dari KASN ini segera ditindaklanjuti dan kedepan ASN benar-benar dapat menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh manapun dalam menjalankan tupoksinya sebagai aparatur sipil negara secara profesional. pungkasnya.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi