Lompat ke isi utama

Berita

6 PANWASCAM GELAR RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA 2020

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulu, Baki, Gatak, Grogol, Polokarto, dan Tawangsari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 bersama PPD/K pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Acara Rakor diselenggarakan di enam tempat berbeda, acara yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan itu berjalan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

  • PPD/K sekecamatan Grogol saat mengikuti Rakor di Grand Soba Solo BaruPPD/K sekecamatan Grogol saat mengikuti Rakor di Grand Soba Solo Baru

Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 Panwascam Polokarto yang berlokasi di Hotel Sarila dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto,ST.,MH, dalam kesempatannya Bambang menyampaikan bahwa pentingnya daftar pemilih yang selama ini masih diabaikan sedangkan permasalahan di ujung muncul dari daftar pemilih itu sendiri, PPD juga bertugas untuk memastikan apakah saran perbaikan yang diberikan oleh PPS sudah ditindaklanjuti atau belum, PPD diharapkan lebih konsentrasi terkait daftar pemilih tersebut. Pembuatan Form A diharapkan lebih terperinci dan memuat unsur 5w+1h serta dalam setiap pengawasan wajib membuat Form A walaupun ada atau tidak ada pelanggaran, untuk penyelesaian sengketa PPD/K berhak dan memiliki wewenang membantu Panwascam dalam penyelesaian sengketa, salah satunya melakukan notulensi apa yang disampaikan dalam musyawarah sengketa cepat serta menyiapkan form2 acara cepat.

Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 bersama PPD/K di Kecamatan Bulu berlokasi di Rumah Makan Mbak Mulyani yang dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, SE, MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran dalam kesempatannya Rochmad menyampaikan bahwa Panwascam sudah melakukan rekomendasi kepada PPK maka setelah ini melakukan pengawasan apakah rekomendasi sudah ditindaklanjuti apa belum. Selanjutnya meminta kepada PPD untuk selalu membuat Form A ada maupun tidak adanya pelanggaran. Meminta kepada PPD untuk selalu melakukan koordinasi kepada Panwascam serta selalu menjunjung tinggi netralitas. Dalam melakukan pengawasan ada dua hal yaitu pencegahan dan penindakan.

Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 Panwascam Baki berlokasi di Rumah Makan Mbak Elis yang dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto, S.H, M.H. Kordiv. Penyelesaian Sengketa, dalam kesempatan Eko Budiyanto menyampaikan tentang laporan hasil pengawasan dituangkan dalam Form A, walaupun dalam kegiatan itu tidak ada pelanggaran. Apabila ditemukan dugaan Pelanggaran, maka harus segera dibuat laporan paling lama 7 hari setelah diketahui dugaan pelanggaran.

  • Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Uswatun Mufidah saat memberi materi Rakor Panwascam Tawangsari di Rumah Makan Soto HartoKomisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Uswatun Mufidah saat memberi materi Rakor Panwascam Tawangsari di Rumah Makan Soto Harto

Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 Panwascam Tawangsari berlokasi di RM soto Pak Harto yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Uswatun Mufidah, S.Ag dalam kesempatan Uswatun menyampaikan tentang menjadi PPD tidaklah mudah apalagi dalam Pilkada tahun 2020 ini, kecamatan Tawangsari menjadi Netralitas ASN yang paling rawan, untuk itu PPD dimohon untuk lebih ekstra dalam pengawasan Mutarlih, tentang pengawasan Coklit apakah semua sudah dituangkan ke dalam Form A, dalam menulis Form A untuk ditulis berdasarkan apa yang dilihat dan dilakukan. pengawasan PPDP yang sudah menjalankan prosedur dengan benar atau belum kemudian jika PPD atau PPS tidak melakukan prosedur sesuai junkis harus diberikan saran perbaikan atau rekomendasi dengan catatan harus lebih teliti lagi serta diwajibkan untuk sesuai protokol covid 19.

Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 Panwascam Gatak yang dilaksanakan di Hotel Omaya dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto, SH, MH. Kordiv. Penyelesaian Sengketa Dalam kesempatannya menyampaikan bahwa hasil pengawasan harus dituangkan dalam form A. walaupun dalam kegiatan itu tidak ada pelanggaran. Apabila ditemukan dugaan Pelanggaran, maka harus segera dibuat laporan paling lama 7 hari setelah diketahui dugaan pelanggaran serta teknis cara pengisiannya dari masing2 item isi form A, uraian hasil pengawasan serta foto tidak boleh disebarluaskan.

Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 Panwascam Grogol dilaksanakan di Grand Soba Solo Baru di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd kordiv. Hukum, Humas, dan Datin dalam kesempatannya Muladi menyampaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih telah terlaksana, tetapi memasuki penyusunan Data Pemilih hasil Pemutakhiran oleh PPS. Lakukan pengawasan dalam upaya memastikan Data Pemilih yang memenuhi syarat dan belum tercoklit khususnya Pemilih Pemula terdata oleh PPS, hasil Pengawasan dituangkan dalam Form A, walaupun ada atau tidak ada pelanggaran, serta menyampaikan materi tentang pengawasan kampanye khusunya melalui medsos.

Tag
Berita
Sosialisasi