Lompat ke isi utama

Berita

21 Mei: Bawaslu Sukoharjo Awasi Pengajuan Kembali Bacalon DPRD

21 Mei: Bawaslu Sukoharjo Awasi Pengajuan Kembali Bacalon DPRD

Dalam rangka mengawal pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo awasi pengajuan Bacalon DPRD di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Minggu (21/05/2023)

Sebelumnya, KPU memberi waktu kepada partai politik untuk mengajukan bacaleg, 1-14 Mei 2023, setelah dikeluarkannya surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas lndonesia (PSl). Partai Hanura di Sukoharjo mengajukan kembali Bacalon DPRD di KPU Sukoharjo.

21 Mei 2023 lalu, KPU Sukoharjo menerima pengajuan kembali Bacalon DPRD, Hanura mengajukan kembali 5 (lima) nama Bacalon, diantaranya 2 (dua) perempuan, dan 3 (tiga) laki-laki, ujar Muladi Wibowo, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo.

Bawaslu Sukoharjo mengawasi selama proses pengajuan kembali tersebut untuk memastikan proses pengajuan berjalan sesuai regulasi. Atas pengajuan Bacalon DPRD dari Partai Hanura tersebut, KPU Sukoharjo menerima dan menyatakan lengkap, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Partai Hanura telah mengajukan 2 (dua) nama Bacalon anggota DPRD di Sukoharjo, total menjadi 7 (tujuh) nama Bacalon anggota DPRD yang diajukan Partai Hanura