Lompat ke isi utama

Berita

12 Peserta Gugur Di Tes CAT, Tidak Berhak Ikuti Tes Wawancara

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo kembali melakukan Tes Wawancara kepada calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo pada hari ke 2 minggu, 15 Desember 2019 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo. Dijadualkan hari ini sejumlah 70 Peserta yang berasal dari Kecamatan Grogol, Kartasura, Mojolaban dan Nguter.

Terhadap pelaksanaan tes wawancara pada hari ke 2 tersebut, dibagi menjadi 3 gelombang sebagaimana telah dijadualkan pada pengumuman sebelumnya, diantaranya

  1. Gelombang I ( Untuk peserta nomor urut 51-75 yang dilaksanakan pukul 08.30 WIB – 12.00 WIB )
  2. Gelombang II ( Untuk peserta nomor urut 75-100 yang dilaksanakan pukul 12.00 WIB -17.00 WIB )
  3. Gelombang III ( Untuk peserta nomor urut 100-120 yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB- Selesai)

Sebelumnya sejumlah 50 peserta dari Kecamatan Baki, Bendosari, Gatak dan beberapa peserta dari Kecamatan Grogol pada gelombang pertama Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah menjalani tes wawancara pada hari Sabtu 14 Desember 2019 kemarin. Sebelumnya Tes tertulis dilakukan telah dilakukan dengan (CAT) Computer Assisted Test dengan menggunakan aplikasi Socrative. Diketahui sebelumnya, test CAT telah dilakukan yang dibagi manjadi 4 gelombang untuk 193 peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan. Adapun 12 dari 193 peserta tidak hadir dan tidak dapat mengikuti Tes CAT, sehingga 12 peserta tersebut tidak dapat mengikuti tes selanjutnya yakni tes wawancara. Adapun rincian peserta yang tidak mengikuti tes CAT adalah sebagai berikut :

  1. Kecamatan Baki 2 Peserta
  2. Kecamatan Gatak 2 Peserta
  3. Kecamatan Bendosari 1 Peserta
  4. Kecamatan Grogol 1 Peserta
  5. Kecamatan Kartasura 2 Peserta
  6. Kecamatan Polokarto 2 Peserta
  7. Kecamatan Sukoharjo 1 Peserta
  8. Kecamatan Tawangsari 1 Peserta

Sehingga ke 12 peserta tersebut dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti tes selanjutnya

Hery Wibawa salah staf Bawaslu Kab. Sukoharjo selaku koordinator lapangan saat mengarahkan peserta calon Panwas Kecamatan. Sabtu, 14 Desember 2019

Terhadap peserta tes wawancara pada gelombang I kemarin dilakukan pada pukul 13.00 WIB dengan sistem nomor urut kehadiran. Wawancara dilakukan oleh seluruh komisioner dengan metode panel yang dibagi menjadi 2 ruang. Adapun penguji dilakukan oleh Rochmad Basuki dan Uswatun Mufidah di ruang 1 serta Eko Budiyanto dan Muladi Wibowo di Ruang 2. Keempat tersebut merupakan anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo. Untuk Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto melakukan uji wawancara terhadap peserta dengan cara mobile diantara ruang 1 dan ruang 2.

Adapun materi pada wawancara tersebut diantaranya terkait penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sistem Pemerintahan  dan Ketatanegaraan, Integritas diri, Komitmen dan Motivasi, Kemampuan Komunikasi dan Kerjasama Tim, Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi serta Pengetahuan muatan lokal.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya tes wawancara dijadualkan selama 3 hari dimulai tanggal 14-16 Desember 2019.

Tag
Berita