Lompat ke isi utama

Berita

1 KK Beda TPS, Panwascam Tawangsari Sarper PPK

<em>1 KK Beda TPS, Panwascam Tawangsari Sarper PPK</em>

Sukoharjo- Pengawasan terhadap sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih masih berlangsung di Kabupaten Sukoharjo. Temukan pemilih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, Panwascam Tawangsari layangkan saran perbaikan kepada PPK Tawangsari.

" Saat pengawasan dan uji petik coklit, pengawas kami menemukan pemilih dalam satu KK tapi TPS nya berbeda, hal ini bertentangan dengan PKPU 7 Tahun 2022", kata Agitya Fandy Ketua Panwascam Tawangsari.

Hal ini terjadi di Wilayah Dk Grogol RT 01 RW 01 Desa Grajegan. Suami masuk di TPS 1 sedangkan Istri masuk di TPS 2, dalam satu KK, tambah agit.

Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 bahwa penyusunan daftar pemilih harus memperhatikan :
Tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain
Kemudahan Pemilih Ke TPS
Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda
Aspek geografis setempat, dan
Jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan.

Melalui surat nomor 0030/PM.01.00/K.JT-25-11/02/2023 perihal Saran Perbaikan kepada Ketua PPK Tawangsari, Panwascam Tawangsari berharap sarper tersebut ditindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya sesuai regulasi yang berlaku.