Lompat ke isi utama

Berita

09 Maret: Bawaslu Sukoharjo Imbau Patuhi Aturan Coklit

09 Maret: Bawaslu Sukoharjo Imbau Patuhi Aturan Coklit

Sukoharjo- Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) merupakan bagian dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang harus dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melalui jajaran dibawahnya khususnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih dan perubahan-perubahannya.

Mengingat proses coklit masih dapat dilaksanakan hingga 14 Maret 2023, Bawaslu Sukoharjo sampaikan imbauan kepada KPU Sukoharjo untuk memastikan jajaran dibawahnya khususnya Pantarlih mematuhi regulasi terkait coklit. “Berdasarkan PKPU terkait Coklit dan hasil pengawasan bersama jajaran kami sampai tanggal 09 Maret 2023, melalui surat nomor 0596/PM.02/K.JT-25/03/2023 kami mengimbau kepada KPU Sukoharjo untuk memastikan Pantarlih saat melaksanakan tugas dan kewajiban coklit sesuai pedoman dan regulasi “ kata Muladi Wibowo Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sukoharjo.

Memperhatikan ketentuan coklit dan Hasil Pengawasn melalui surat imbauan nomor 0596/PM.02/K.JT-25/03/2023, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo mengimbau KPU Sukoharjo dengan rincian sebagai berikut :

  1. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), tidak mengubah elemen data kependudukan Daftar Pemilih, tanpa mempertimbangkan dokumen yang sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sesuai e-KTP dan KK terbaru);
  2. Memastikan tidak ada Pantarlih yang melakukan tugas coklit diluar wilayah kerjanya, apabila terjadi hal demikian maka harus melalui prosedur penugasan resmi dari jajaran diatasnya (PPS/PPK/KPU) sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Memastikan apabila Pemilih merupakan Disabilitas, Pantarlih tetap mencatat/mengisi status dan jenis disabilitas di draft Daftar Pemilih Sementara, meskipun dalam pengisian stiker kolom disabilitas tidak diisi;
  4. Apabila Pantarlih dalam melaksanakan tugas coklit mengalami kesulitan, yang disebabkan oleh berbagai alasan (bukan dari Pantarlih sendiri), diharapkan ada koordinasi antara Pantarlih, PPS dan PKD;
  5. Agar KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan supervisi terhadap tindak lanjut Saran Perbaikan yang telah disampaikan oleh Panwascam terkait coklit ulang dan terkait Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
  6. Memastikan Pantarlih saat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai pedoman dalam Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan regulasi terkait tugas Pantarlih;

Bawaslu Sukoharjo berharap atas imbauan ini proses coklit di Sukoharjo berjalan sesuai koridor aturan dan tepat waktu, tambah Muladi.