Lompat ke isi utama

Berita

Temui Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo Canangkan Zona Integritas

Temui Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo Canangkan Zona Integritas

SUKOHARJO – Sebagai lembaga publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo memperkuat komitmennya menuju birokrasi yang bersih dan melayani dengan melakukan konsolidasi demokrasi bersama Inspektorat Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (6/5/2026). 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten 2 Lantai 9, Gedung Menara Wijaya ini berfokus pada pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Bawaslu Sukoharjo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Suyadi Widodo, didampingi Irbansus, Untung Priyanto beserta tim. Sementara dari pihak Bawaslu Sukoharjo, hadir Anggota Bawaslu Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Dwi Setyono, beserta Kasubbag. Administrasi dan staf.

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Bawaslu Tahun 2023 bahwa seluruh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pembangunan Zona Integritas ke Tim Penilai Internal (Bawaslu). 

Dari pertemuan dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo mempelajari tentang apa yang perlu disiapkan dan dilakukan untuk pelaksanaan Surat Edaran Ketua Bawaslu tentang zona integritas.

Dalam diskusi, dibahas tiga tahapan utama pembangunan ZI sebagai panduan bagi Bawaslu, yang pertama yaitu Pencanangan ZI. Melakukan deklarasi resmi dan  penyebarluasan informasi kepada publik. 

Kedua, pembangunan Unit Kerja dengan pembentukan tim kerja, penyusunan rencana, penciptaan inovasi, serta pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta survei secara berkala. 

Ketiga adalah pemantauan oleh TPI dengan peran Tim Penilai Internal (TPI) sebagai konsultan dan fasilitator yang akan memantau perkembangan secara rutin. 

Direncanakan inovasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang akan diangkat dalam pembangunan Zona Integritas adalah Pelayananan Posko Aduan tentang Pencatutan Nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ASN, TNI, Polri dalam keanggotaan partai politik.

Dalam mekanisme pembangunan Zona Integritas, komitmen lembaga menjadi kunci utama. Pembangunan ZI ini sejalan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, termasuk perluasan Desa Anti Korupsi. 

Plt. Inspektur menekankan bahwa langkah awal yang paling krusial adalah komitmen, sedangkan tantangan terbesarnya adalah mempertahankan komitmen tersebut di seluruh area perubahan.

Adapun area penguatan yang menjadi fokus meliputi, akuntabilitas berupa keterlibatan pimpinan dan pengelolaan kinerja. Pengawasan, berupa penanganan gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan whistleblowing system. Pelayanan publik, melalui penekanan pada inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Manajemen perubahan, tata laksana, dan manajemen SDM.

Penulis: Istiarti Indrastuti

Editor: Ramdhan Hardiyanto