Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Masa Pandemi bersama HMI Sukoharjo

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bekerja sama dengan HMI cabang Sukoharjo, Mengelar acara NgodeHMI dengan tema “Penyelesaian Sengketa dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Masa Pandemi” Melalui Webinar pada Jam 09.00 WIB hari Kamis, 23 Juli 2020 dengan Narasumber Galang Taufani, SH, MH (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMS), Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo),serta Wiranto Tri Setiawan, SH (Konsultan Hukum Primalegal Law Office).

Pada kesempatannya ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto menyampaikan bahwa Bawaslu ini sesuai dengan undang- undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada tiga tugas utama yaitu tugas Pengawasan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa. Terkait dengan Penyelesaian Sengketa ini adalah hal yang baru di Bawaslu.

Diharapkan setelah acara ini jangan Cuma selesai sampai diskusi Sengketa saja, mungkin pada diskusi- diskusi selanjutnya bisa terkait Penanganan Pelanggaran, Netralitas ASN, Money Politik, karena pada masa pandemik seperti ini ruang diskusi jangan sampai terbatasi, bisa memanfaatkan Media yang ada untuk bisa saling bertukar informasi dan diskusikan terkait dengan hal-hal yang terbaru. Serta mengharapkan kepada HMI Cabang Sukoharjo bisa menjadi pemantau dalam pelaksanaan Pilkada.

Soliqul Amri menyampaikan pesan kepada teman -teman mahasiswa untuk peran aktif pada Pilkada 2020 ini. Apabila terjadi penyimpang dalam Pilkada untuk mahasiswa untuk melaporkan.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMS, Galang Taufani Menjelaskan bahwa Catatan Penting Perpu No.2 Tahun 2020 yaitu Penundaan Pilkada, Penundaan dan Pelaksanaan Lanjutan, Penundaan dilaksanakan pada bulan Desember serta dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan Kembali segera setelah bencana non alam.

Galang Menyampaikan potensi Permasalahan di dalam Pilkada 2020 antara lain Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tahapan Pemilu, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Politik Uang, Intimidasi kepada Pemilih dan Penyelenggara, Manipulasi Penghitungan Suara, Pemalsuan dan/atau Penyalahgunaan Berita Acara, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih, Perbedaan data antara saksidengan KPU, Potensi manipulasi data hasil Pemilihan, serta Protes calon yang kalah akan semakin meningkat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Muladi Wibowo meyampaikan tugas dari tim Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sangat menentukan jalannya Pilkada di masa Pandemik Covid-19. Upaya Pengawasan Pilkada di tengah Pandemi anatra lain Sosialisasi Pilkada dengan Protokol Covid-19, Melaksanakan Standar Protokol Kesehatan, Menggunakan APD Lengkap dan mengkonsumsi Vitamin dalam Tiap Melakukan Pengawasan; Mengawal PKPU Tahapan dengan Standar Covid, Melakukan Pemetaan Wilayah Zona Penyebaran Covid-19, Memanfaatkan Teknologi Informasi (IT) dalam pelaksanaan Pengawasan Pilkada, Melakukan Kerjasama dengan Pihak Terkait (Kepolisian, Kejaksaan, KASN, Perguruan Tinggi, Pemantau Pemilu, Media), Melaksanakan Pendidikan Pemilih melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif daring 2020, serta Meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Muladi Wibowo menambahkan Tahapan Penyelesaian Sengketa pada Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 yaitu 1. Tahap Penjadwalan antara lain. Penyusunan Jadwal Musyawarah (Rapat Pleno), Pengumuman Jadwal Musyawarah (Formulir PSP-12), Penyampaian Surat Panggilan Musyawarah Ke Para Pihak, 2. Mekanisme Musyawarah yaitu Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka, 3. Tahapan Permohonan, serta 4. Tahapan Pembuktian.

Konsultan Hukum Primalegal Law Office, Wiranto Tri Setiawan, SH menyampaikan bahwa Pemilu Rezimnya kearah Nasional sedangkan Pilkada hanya di daerah-daerah. Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 2016 bahwa Pilkada dapat di artikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah suatu proses atau pelaksanaan dari kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kota dilaksanakan secara langsung dan demokratis. Sedangkan Pemilu berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2017 bahwa sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pikada tidak masuk dalam rezim Pemilu.

Acara dilanjutkan dengan diskusi daring dengan peserta untuk mendiskusikan terkait Penyelesaian Sengketa dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Masa Pandemi.

Tag
Berita
Sosialisasi