Lompat ke isi utama

Berita

Penerapan In Absentia Dalam Peradilan terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo terus berupaya meningkatkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan menggelar Rapat Fasilitasi Gakkumdu dengan tema Peradilan In Absentia Dalam Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilaksanakan di Fave Hotel Solo Baru, Selasa 29 November 2022.

Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST.MH menyatakan bahwa eksistensi Sentra Gakkumdu sangat tergantung dari tingkat keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam menangani perkara pidana Pemilu, selanjutnya saat ini tahapan Pemilu telah memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang juga masih juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual.

Selanjutnya diungkapkan juga dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana juga telah digunakan untuk pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang lalu, pada penyelenggaraan tahapan pemilu terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sehingga Sentra Gakkumdu dibentuk sebagai pintu gerbang Penegakan Hukum Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 486.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Prof. Aidul Fitriciada Azhari (Akedemisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018) dan Dr. Muhammad Rustamaji (Akedemisi Universitas Negeri Sebelas Maret). Kegiatan tersebut secara langsung dipandu oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki.

Dalam paparannya Prof. Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan Bawaslu adalah Quasi Peradilan merupakan lembaga mandiri yang tidak melaksanakan kekuasaan kehakiman, tetapi berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tertentu.

Ia juga menjelaskan pelaksanaan Peradilan In Absentia sebagaimana diataur Pasal 196 ayat (1) KUHAP bahwa Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain. Dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana pemilu prinsipnya cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Oleh karena itu, selain UU No.7/2017 masih terdapat sumber hokum lain sebagai pelaksanaan penegakan hokum yakni Peraturan Mahkamah Agung. tandasnya

Dr. Muhammad Rustamaji yang juga praktisi sebagai ahli hukum pidana memaparkan Konsep Peradilan In Absentia yang diterapkan pada penyelenggaran Pemilu sebagaimana pada pasal 480, 482 UU No.7/2017 juga Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum

Lebih lanjut mengaku Konsepsi in absentia dalam penegakan hukum pada ranah pilkada maupun pemilu dapat diterapkan, bahkan sejak diketahuinya tindak pidana oleh Bawaslu. Pada mekanisme proses penanganan pelanggaran selanjutnya, baik penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan, konsepsi in absentia demikian diback up dengan ketentuan UU yang bernuasa demokrasi dan PERMA yang berdimensi nomokrasi. Tegasnya

Secara terpisah Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki mengungkapkan masih terdapat multitafsir terkait dengan ketidakhadiran terlapor pada saat permintaan keterangan di Bawaslu. Sehingga menjadi dilematis bagi Bawaslu jika harus dapat menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan.

Sebagaimana dalam aturan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan melakukan upaya jemput paksa. Sehingga perlu adanya diskresi terkait terhadap aturan yang mengikat semua lembaga, sebagai dasar dalam penegakan hukum pada Tim Sentra Gakkumdu.

Ia juga berharap terhadap pelaku dugaan pelanggaran pidana pemilu berhenti hanya yang dikarenakan ketidakhadiran terlapor pada ranah klarifikasi. Sehingga hal ini menjadi pemikiran bersama agar keadilan pemilu dapat terwujud.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukoharjo yang terdiri dari Bawaslu Kab. Sukoharjo, Kepolisian Resor Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo. kegiatan tersebut diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta.

Tag
Berita
Penindakan