Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024, IKP Kabupaten Sukoharjo masuk kategori Rawan Tinggi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo perlu melakukan upaya pencegahan pelanggaran maksimal jelang Pemilu 2024. Mengingat hasil pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Sukohajo masuk kategori rawan tinggi.

Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilu dan pemilihan serentak 2024. Peluncuran dilakukan di Redtop Hotel & Convention Pecenongan Jakarta, pada Jum’at (16 Desember 2022). Bawaslu RI memetakan tingkat kerawanan di 34 provinsi dan 514 Kab/Kota.

IKP ini adalah Early Warning System atau alat untuk mendeteksi dini potensi-potensi kerawanan Pemilu agar nantinya bisa dicegah dan tidak terjadi, bagi daerah yang tingkat kerawanannya tingga segera lakukan mitigasi dan pencegahan terhadap kerawanan-kerawanan yang ada.

Bawaslu Menyusun indeks kerawanan pemilu sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 94 ayat (1) butir a menyebutkan bahwa “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu” adalah penting. Atas dasar inilah maka Bawaslu RI memiliki program unggulan yaitu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Adapun definisi dari kerawanan pemilu yang menjadi acuan dalam IKP sebagai berikut: “segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis”. Berdasarkan definisi tersebut, IKP memiliki tiga tujuan utama yang ingin diraih yakni:
a. Memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota;
b. Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan;
c. Menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Dalam IKP 2024 ini terdapat 4 dimensi yaitu (1) konteks sosial dan politik; (2) penyelenggaraan pemilu; (3) kontestasi; (4) partisipasi. Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut. Dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara. Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon.
Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

Indeks kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024 juga memetakan tingkat kerawanan untuk setiap kabupaen/kota:
a. Sebanyak 85 Kabupaten/Kota (16,54%) memiliki tingkat kerawanan yang tinggi,
b. Sebanyak 349 Kabupaten/Kota (67,90%) memiliki tingkat kerawanan sedang, dan
c. Sebanyak 80 kabupaten/kota (15,56%) memiliki tingkat lerawanan yang rendah

Dari 514 Kabupaten/Kota, Bawaslu RI menetapkan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menduduki peringkat 14 secara nasional yang diukur dari dimensi Penyelenggaraan Pemilu dengan total skor 70, 20. Hasil skor ini membawa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo masuk pada kategori rawan Tinggi.

Dengan diluncurkan IKP tahun 2024 maka Bawaslu Sukoharjo melakukan deteksi sedini mungkin terutama pada bagian dimensi yang dianggap paling rawan dan membutuhkan perhatian khusus di Kabupaten Sukoharjo nantinya untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan.

Muladi Wibowo Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama staf hadir secara langsung dalam kegiatan launching IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Indonesia.

Tag
Berita
Pengawasan