Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Sukoharjo Beri Catatan Kritis dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis, 2 April 2026, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kehadiran Bawaslu Sukoharjo dalam rapat pleno ini menunjukkan komitmen penuh dalam mengawal hak pilih warga Sukoharjo. Seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo hadir secara lengkap, yakni Ketua Bawaslu beserta empat orang Anggota Bawaslu Sukoharjo.
Secara umum rapat pleno berjalan dengan tertib meskipun sempat terdapat kendala teknis. Setelah KPU Kabupaten Sukoharjo memaparkan rekapitulasi PDPB untuk periode Januari hingga Maret 2026, forum dibuka untuk sesi masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Sukoharjo memberikan sejumlah catatan penting terkait akurasi data pemilih di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, memberikan apresiasi atas kinerja KPU dalam memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Namun, ia juga memberikan masukan krusial terkait temuan di lapangan untuk penyempurnaan PDPB Triwulan I ini.
Salah satunya dengan meminta dilakukan pengecekan langsung melalui Sidalih terhadap adanya temuan warga di Kabupaten Sukoharjo yang telah meninggal, tetapi saat dilakukan pengecekan di laman cekdptonline masih terdaftar sebagai pemilih.
"Kami mengucapkan apresiasi pada KPU Sukoharjo yang telah melakukan berbagai upaya dalam PDPB Triwulan I ini. Kami dari Bawaslu Sukoharjo juga sudah menyampaikan saran perbaikan atau bisa dianggap juga sebagai aduan masyarakat. Harapannya data yang kami sampaikan seperti tadi dapat ditindaklanjuti segera dalam Sidalih," ujar Rochmad Basuki.
Menanggapi masukan dari Bawaslu Sukoharjo, KPU Kabupaten Sukoharjo bersikap responsif dengan melakukan pengecekan langsung pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Setelah diverifikasi secara real-time di hadapan peserta pleno, KPU segera menindaklanjuti dengan melakukan perubahan status pada data warga tersebut guna memastikan daftar pemilih benar-benar bersih dari data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Rapat pleno kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, yang kemudian diserahkan salinannya kepada peserta rapat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Dengan terlaksananya pleno ini, Bawaslu Sukoharjo berharap sinergitas antarlembaga penyelenggara pemilu terus terjaga demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Ramdhan Hardiyanto
Editor: Prasto Efrizal N.