Lompat ke isi utama

Berita

#Ngulik7 Pemutakhiran Data Pemilih Di masa Pandemi COVID-19

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#7 melalui Video Conference live you tube  bekerjasama dengan Harian SOLOPOS. Kegiatan dilaksanakan senin 13 juli 2020 dengan narasumber ; Bambang Muryanto (Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Sukoharjo),  Muladi Wibowo (Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo)  serta Cecep Choirul Sholeh (Divisi Perencanaan, Datin Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo) dengan Host Syifaul Arifin (Solopos).

Dalam kesempatannya Komisioner KPU, Cecep menyampaikan bahwa terkait dengan Pemutakhiran data pemilih paska keluarnya PERPU No 2 tahun 2020 kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan rapat antara KPU, Bawaslu, DKPP Menteri Dalam Negeri serta komisi 2 DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat.

Cecep menambahkan Perdebatan di RDP ada 4 hal penting terkait Pemilu terutama di Pemutakhiran data pemilih yaitu Jumlah Pemilih dalam satu TPS 800 Pemilih dalam RDP akhirnya di sepakati bahwa Pemilih dalam satu TPS adalah 500; Proses penyusunan Data Pemilih di PKPU 19 tidak boleh pecah KK, tidak boleh pecah RT, tidak boleh menggabung desa dalam 1 TPS, memperhatikan letak geografis mempermudah pemilih muncul Surat Edaran 421 dimana merujuk kepada PKPU No. 2 diupayakan  tidak boleh pecah RT kemudian mucul perdebatan munculah PKPU No.6 bahwa saat ini persyaratan proses penyusunan data pemilih boleh pecah RT, tidak boleh pecah KK, tidak boleh menggabung desa dalam 1 TPS, memperhatikan letak geografis mempermudah pemilih; Perdebatan dengan semua Pleno tahapan DPTHP kemudian DPS sampai DPT perdebatan melalui Daring karena memperhatikan protokol Kesehatan kemudian di PKPU No. 6 di jelaskan bahwa semua tahapan yang berkaitan dengan Pleno baik PPS, PPK maupun KPU dilaksanakan tatap muka dengan memperhatikan protokol Kesehatan covid-19; serta Semua tahapan yang dilakukan oleh KPU harus sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti: pengumpulan masa, pengumpulan berkas, PPS memberikan bimbingan teknis kepada PPDP harus memenuhi protocol Kesehatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto memberi arahan bahwa Jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo harus memastikan pemilih yang memenuhi syarat ini harus masuk di daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat  harus keluar dari daftar pemilih ini poin utama daftar pemilih pada masa pandemi covid 19 ada satu lagi yang paling mendasar dalam pelaksanaan kegiatan seluruh tahapan Pilkada yaitu dengan Protokol Kesehatan serta menyampaikan Potensi kerawanan Pemutakhiran Data antara lain Data ganda, Petugas tidak melakukan pelaksanan Coklit rumah ke rumah, Petugas tidak menempelkan Stiker, Di temukan Pemilih yang Pecah KK kalau pecah RT sudah di perbolehkan setelah terbitnya PKPU No.6, Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar Pemilih dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat malah masuk ke dalam daftar Pemilih.

Bambang Muryanto menambahkan hal yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk surat pencegahan terkait dengan potensi-potensi yang mungkin menyebabkan daftar Pemilih tidak akurat, tidak mutakhir, tidak konferhensip; Sampaikan rencana kegiatan pengawasan, apa yang akan dilakukan terkait dengan pengawasan pemutakhiran daftar Pemilih serta Apabila jajaran Bawaslu menemukan Pelanggaran, ketidak sesuaian prosedur, tata cara atau mekanisme jajaran Bawaslu memberikan saran perbaakan, secara bertahap menyampaikan saran perbaiakan secara lisan, di sampaikan dari PPD Kepada PPDP maupun kepada PPS; saran perbaiakan secara tertulis yang disampaikan oleh Panwascam kepada PPK karena saran tertulis ini minimal Panwascam yang mempunyai legalitas terkait administrasi; dari kedua saran perbaikan ini belum dilaksanakan maka akan di proses Penanganan Pelanggaran dan proses Penanganan Pelanggaran ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau di pilkada ini keluarnya adalah rekomendasi.

Bambang muryanto mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Jangan sampai tidak melakukan pengawasan hanya meminta Data, tidak memberikan saran pencegahan, tidak melakukan pengawasan, tidak memberikan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis, langsung melakukan penanganan pelanggaran ini jangan sampai terjadi dan di tekankan kepada jajaran bawaslu kabupaten sukoharjo dalam pengawasan harus memakai APD sesuai protocol Kesehatan serta tidak mengisi dan menandatangani formulir apapun yang dikeluarkan KPU karena sebagaimana tugas dari Bawaslu melakukan pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilihan dan potensi pemasalahan bahwa daftar pemilih selalau menjadi bahan sengketa dan apabila pengawas menandatangi formulir dan formulir menjadi bukti pendukung akan merepotkan karena yang melakukan penyelesaian sengketa dari Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Muladi Wibowo menyampaikan Tujuan Pengawas Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih untuk Memastikan warga negara RI yang memenuhi syatrat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan dan Pemilu, Memastikan pemilih hanya didaftar 1 kali dalam daftar pemilih, serta Memastikan bahwa pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan dan potensi Pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran data antara lain Petugas tidak melakukan coklit kelapangan, DPS dan DPT tidak diumumkan oleh petugas, PPS tidak transparan dalam proses publikasi data pemilih, Pleno rekapitulasi data pemilih secara berjenjang tidak melibatkan peserta pemilihan, Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum dan Pemilih MS masih tercecer, serta KPU Kabupaten/ Kota, PPS, PPK tidak melakukan dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.

Muladi Wibowo menambahkan Regulasi dalam pilkada saat ini dalam dua hal yang regulasi dalam hal pemilihan serta regulasi yang harus memperhatikan Kesehatan dan keselamatan dari Covid-19. Dan mengingatkan kepada petugas coklit bahwa pada pasal 177 A memalsukan data dan dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Acara dilanjutkan dengan diskusi daring dengan peserta dengan mendiskusikan terkait, keterbukaan akses data, kendala teknis dalam coklit, kesiapan PPDP, pergantian PPDP yang positif sesuai hasil Rapid Test, problem mutarlih bagi pemilih yang boro (bekerja diluar daerah), serta kesepahaman bahwa dalam coklit yang diutamakan adalah memastikan hak konstitusional warga terlindungi.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi