Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik#32 Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2020

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Ngulik#32 Pilkada dengan tema Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan dilaksanakan senin 12 Oktober 2020 di Taman Kehati Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber Rochmad Basuki, SE, MH Kordiv Penaganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta host Chrisstar Dini Sukoco, SH Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan audien Panwascam Bendosari, PPD/K se Kecamatan Bendosari, serta masyarakat sekitar.

  • Ngulik#32 Pilkada Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2020Ngulik#32 Pilkada Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2020

Dalam Kesempatannya Rochmad Basuki, SE, MH menyampaikan bahwa pada tanggal 29 September 2020 Perbawaslu 14 tahun 2017 diganti Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perbandingan antara Perbawaslu No. 14 tahun 2017 dengan Perbawaslu No. 8 tahun 2020 terdapat perbedaan yang sangat signifikan terutama dalam penanganan awal dimana dalam Perbawaslu No. 14 tahun 2017 tidak mengatur mengenai informasi awal terkait dengan beberapa harinya, sedangkan di Perbawaslu No. 8 tahun 2020 bahwa setelah Pleno suatu informasi dinyatakan sebagai informasi awal diberi waktu selama 7 hari kalender, untuk melakukan penelusuran Investigasi mengenai Informasi awal. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengalami kesulitan mengenai informasi- informasi yang masuk seperti informasi hanya sebatas Foto, hanya sebatas rekaman saja. Dalam mekanisme Penanganan Pelanggaran dapat ditindaklanjuti/ diregister jika memenuhi syarat-syarat, di Perbawaslu No.14 tahun 2020 yang menjadi syarat materiil menyebutkan ada bukti dan ada saksi, perbedaan yang signifikan di Perbawaslu No.8 tahun 2020 adalah syarat materiilnya hanya ada menyebutkan bukti, dan harus dilihat dari sisi substansi bahwa yang dimaksud bukti ada 2 yaitu bukti dan alat bukti.

Didalam Perbawaslu No. 8 tahun 2020 bahwa menentukan waktu 7 hari kalender temuan adalah sejak Formulir A hasil Pengawasan dibuat oleh pengawas. Sedangkan dalam laporan, hari diketahui 7 hari kalender. Yang dimaksud 1 hari Kalender adalah 24 jam. Misal ada seorang pelapor yang mengetahui kejadian tanggal 1 kemudian dia melaporkan ke Bawaslu tanggal 2 maka diuraian kejadian pelapor harus menyebutkan tanggal 1 yang dihitung diketahui sejak tanggal 1 untuk 7 hari kedepannya.

Harus dipahami bersama bahwa ada masyarakat yang tidak berani melapor artinya yang dimaksud dengan informasi awal adalah informasi yang diberikan masyarakat baik secara lisan, tulisan, maupun hal lain yang diberikan kepada Bawaslu tetapi informasi itu tidak lengkap artinya bahwa dia hanya share foto kegiatan saja, dalam hal tersebut Bawaslu belum mengetahui kapan kejadian foto tersebut dan siapa saja yang berada didalam kegiatan tersebut. Kemudian Bawaslu mengadakan Pleno yang menyatakan foto kegiatan tersebut sebagai Informasi Awal yang dituangkan dalam Berita Acara. Dalam hal informasi yang sangat terbatas ini dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu yang selanjutnya dilakukan investigasi.

Acara dilanjutkan diskusi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Panwascam Bendosari, PPD/K se Kecamatan Bendosari, serta masyarakat sekitar.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi