Ngulik : Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan
|
Pemilu serentak akan dilakukan Tahun 2024, dan tahapannya dimungkinkan akan dimulai di tahun 2022. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo gencar melakukan sosialisasi kepemiluan melalui media sosial. Dikemas dalam Program Ngobrol Unik (Ngulik), tim Ngulik mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo, mengangkat Tema “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan”.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, pada kesempatannya sebagai pemantik diskusi menyampaikan bahwa “Tema potensi sengketa pada tahapan pencalonan membicarakan beberapa hal, Pertama Kata “Potensi Sengketa” kata ini bermakna bahwa suatu hal yang mungkin bisa terjadi atau mungkin tidak terjadi. Bahkan potensi yang terjadi tapi tidak dipermasalahkan juga bisa. Kedua Kata “ pada tahapan pencalonan”, tahapan ini harus kita pahami bersama, kita harus paham terlebih dahulu Peserta Pemilu/Pilkada itu siapa,” katanya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Legislatif (anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota), perseorangan untukPemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa peserta pemilihan dalam Pilkada adalah Calon Perseorangan dan Calon dari dukungan Parpol, tambah eko.
Tahapan Pencalonan Pemilu maupun Pemilihan merupakan tahapan yang membicaraan tahapan partai politik maupun perseorangan mencalonkan dan mendaftarkan diri di KPU sesuai syarat dalam peraturan perundang-undangan, untuk menjadi Peserta Pemilu maupun Pemilihan nanti. Komisioner KPU Sukoharjo mengatakan bahwa untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai Calon Peserta Pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan untuk Pemilihan harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, selain itu juga memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur hal ini. selanjutnya setelah terdaftar akan dilakukan verifikasi dan ditetapkan oleh KPU apakah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat, kata Ita Efiyati pada kesempatannya sebagai Narasumber.
Surat Keputusan ataupun Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU pada setiap tahapan maupun pada tahapan pencalonan nanti, dapat berpotensi menjadi objek sengketa. Narasumber kedua, Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa para calon dari parpol maupun perseorangan harus memperhatikan dan memenuhi syarat. jika ditetapkan TMS oleh KPU dan merasa dirugikan secara langsung, nantinya akan menjadi potensi sengketa, katanya.
Kegiatan diskusi berlatar di taman Wijaya Kusuma, Desa Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo serta dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Selanjutnya akan diupload melalui Youtube Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.