Lompat ke isi utama

Berita

NGULIK PILKADA#27 Pengawasan Kampanye Pilkada tahun 2020

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#27 Pengawasan Kampanye Pilkada tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan Kamis, 24 September 2020 di Omah Simbah Dukuh Kragilan, Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber ; Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd. (Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo),  Eko Budiyanto, S.H, MH (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Agung Suratman , S.Pd, M.Pd (Ketua Panwascam Mojolaban) dengan Host Waluyo, M.Pd (Panwascam Mojolaban).

  • Diskusi Ngulik Pilkada#27 Pengawasan Pilkada 2020Diskusi Ngulik Pilkada#27 Pengawasan Pilkada 2020

Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd menyampaikan bahwa.Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang dilakukan oleh Pasangan Calon maupun tim Kampanye. Kampanye dapat dilaksanakan dengan metode : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan iklan kampanye (di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring), serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Diskusi Ngulik Pilkada#27 Pengawasan Pilkada 2020Diskusi Ngulik Pilkada#27 Pengawasan Pilkada 2020

Muladi menambahkan kampanye di masa Pandemi di PKPU No. 6 tahun 2020 diatur bahwa semua kegiatan yang dilakukan tahapan pemilihan harus mengutamakan Kesehatan dan keselamatan terlebih dahulu dari pada kegiatan yang lain, oleh karena itu dalam pemilihan pada masa pandemik harus memenuhi Protokol Kesehatan dan penyelenggara pemilihan harus menyediakan APD.

Eko Budiyanto, SH, MH mnyampaikan bentuk Alat Peraga Kampanye berupa : Baliho, Spanduk, Umbul-umbul dan Bentuk Bahan Kampanye berupa : Poster, Pamplet, Brosur, dan Selebaran. Adapaun lokasi yang dilarang untuk pemasangan berdasarkan Perbup No 55 tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan APK dan Penggunaan Fasilitas Umum pada masa Kampanye Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati bahwa white area dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti Jalan protokol Jl. Merak Raya Solo Baru, jl. Palem Raya Solo Baru, jl. Cemara Raya Solo Baru, jl. Raya Ir. Soekarno Solo Baru sampai dengan batas batas Kabupaten Wonogiri, serta Kantor milik Pemerintahan dan fasilitas umum antara lain : Gedung kantor, rumah dinas/ rumah jabatan milih Pemerintah Daerah, TNI/ Polri, Kejaksaan Negeri, dan Perwakilan Instansi Vertikal; rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan; sarana dan prasarana Pendidikan, tempat ibadah, termasuk halaman, tiang/ gardu listrik dan telepon; perlengkapan lalu lintas; Kawasan terminal angkutan/ bus; jembatan; depan kantor Sekretariat Partai Politik lain; pohon dan jalan.

Agung Suratman, S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa yang dapat melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan : warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; pemantau Pemilihan; atau Peserta Pemilihan. Laporan dapat disampaikan kepada Panwascam setempat dengan membawa identitas diri, barang bukti baik foto, video atau bukti lain dan mengisi formulir model A.1 Penerimaan Laporan. Setelah laporan di terima maka Panwascam melaksanakan Pleno untuk menentukan syarat formil dan syarat materiin terpenuhi atau tidak terpenuhi, serta apabila terpenuhi termasuk dalam jenis Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Tindak Pidana Pemilihan; dan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.

Acara dilanjutkan diskusi mengenai Pengawasan Kampanye Pilkada tahun 2020. Dengan audiens PPD se Kecamatan Mojolaban dan Masyarakat warga sekitar.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi