Lompat ke isi utama

Berita

NGULIK PILKADA#23 Sosialisasi Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#23 Sosialisasi Netralitas ASN melalui Video Conference live youtube bekerjasama dengan Harian SOLOPOS. Kegiatan dilaksanakan selasa 8 September 2020 pukul 09.00 WIB, dengan narasumber ; Dr. Arie Budhiman, M.Si (Komisioner KASN), Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.,Mhum (Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) dengan Host Syifaul Arifin (Solopos).

  • Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.,Mhum menyampaikan Materi Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.,Mhum menyampaikan Materi

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH memberi Sambutan dan membuka diskusi Ngulik. Dalam kesempatannya Bambang menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2020 ini terasa sangat berbeda daripada pelaksanaan Pemilu Pemilu sebelumnya karena dalam pilkada tahun 2020 melaksanakan Pemilu dalam masa pandemi covid 19 sehingga harus menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan maka acara pada pagi hari ini bisa terlaksana lewat daring. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini dapat mengetahui bersama terkait dengan regulasi dan aturan utamanya terkait dengan netralitas ASN.

Bambang menambahkan IKP untuk periode Mei sampai Juli bahwa Kabupaten Sukoharjo untuk konteks politik IKP tertinggi nomor 2 di Jawa Tengah setelah Kabupaten Klaten periode juli-september dan ada update IKP lagi untuk tahapan pencalonan dan kampanye. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dimaksimalkan selama periode Juli sampai dengan September indeks kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Sukoharjo dapat ditekan seminim mungkin.IKP ini adalah merupakan sebuah indikator deteksi dini terkait dengan pelaksanaan pemilu yang Demokratis, yang perlu kita bersama kerawanan terkait dengan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan juga diuntungkan dengan masa Covid-19 ini sehingga dapat memaksimalkan sosialisasi, kegiatan pencegahan pencegahan lewat media daring.

  • Komisioner KASN Dr. Arie Budhiman, M.Si menyampaikan MateriKomisioner KASN Dr. Arie Budhiman, M.Si menyampaikan Materi

Dr. Arie Budhiman, M.Si menyampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 huruf f bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.perlu memperhatikan prespektif parsialitas yang terkait dengan pelayanan Publik atau Netralitas keadilan dalam pelayanan publik pengambilan keputusan atau kebijakan didalam manajemen ASN dan Prespektif Politik. Untuk itu maka masih terjadi kesalahan paradikma jadi pola pikir serta pola prilaku ASN, banyak yang berdalih bahwa posisi ASN itu dilematis,

Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.,Mhum menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan ASN berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri pasal 2 ayat (1) “Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang” serta ayat (2) “Pengawasan negawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”

Ananingsih menambahkan bahwa Bawaslu melakukan Kerjasama dengan KASN dengan KASN NO. 0155/K.BAWASLU/HM/02.00/VI/2020 NOMOR:4/PKS/6/2020 Tentang Pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 bahwa bawaslu dapat melakukan penindakan atas temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan dan Bawaslu meneruskan rekomendasi disertai kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk ditindaklanjuti oleh KASN.

Acara dilanjutkan dengan diskusi daring dengan peserta untuk mendiskusikan terkait, Sosialisasi Netralitas ASN di Kabupaten Sukoharjo. Dengan Audensi Panwascam dan jajaran PPD se Kabupaten Sukoharjo, Alumni SKPP, Dukcapil, Dinsos, serta masyarakat umum.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi