Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik Pilkada Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu Ad hoc

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Ngulik Pikada dengan tema Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu Ad hoc. Kegiatan dilaksanakan Rabu, 19 Agustus 2020 di Pesanggrahan Pakubuwono IX Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta host Sri Mulyono Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan audiens Panwascam Grogol dan PPD/K se Kecamatan Grogol.

  • Foto saat diskusi Ngulik Pilkada  di Pesanggrahan  Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kab. SukoharjoFoto saat diskusi Ngulik Pilkada di Pesanggrahan Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kab. Sukoharjo

Dalam kesempatanya Muladi Wibowo menyampaikan sesuai Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PTPS. setelah terbitnya Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 bahwa Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Penyerlenggara Pemillu Ad hoc di jajaran Bawaslu di tangani oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota. Dalam terminologi Pemilu ada beberapa Pelanggaran Pemilu antara lain Pelanggaran Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Perundangan lainnya.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait integritas, kredibilitas, serta profesionalitas, sesuatu yang berhubungan dengan sikap dan independensi dari Penyelenggara Pemilu. Khusus potensi Pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Ad hoc Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan PTPS di tangani oleh Bawaslu Kabupaten Kota sedangkan Jajaran Ad hoc PPK, PPS, dan KPP di tangani oleh KPU Kabupaten/ Kota. Berbeda dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota dan KPU Kabupaten/ Kota bersifat permanen yang berwenang menangani Pelanggaran Kode Etik adalah DKPP.

Mekanisme Pelanggaran Kode etik didasarkan dari dua hal yaitu temuan yang di temukan oleh Pengawas Pemilu yang di tuangkan dalam form Pengawasan dan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. Waktu penanganan Pelanggaran Kode Etik ini dilaksanakan paling lama 14 hari sejak temuan atau aduan diregistrasi. Sebelum aduan diregistrasi dilakukan verifikasi administrasi paling lama 1x24 jam sejak aduan diterima. verifikasi administrasi terhadap identitas dan alamat pengadu telah memenuhi syarat atau tidak, apakah dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak, yang didukung minimal dua alat bukti,serta identitas dan jabatan teradu. Apabila dari verifikasi tidak memenuhi syarat maka pengadu diberi waktu 1 hari untuk memperbaiki aduannya serta setelah diverifikasi Kembali ternyata memenuhi syarat maka diplenokan kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk ditangani penaganan Pelanggaran Kode Etik selama14 hari kedepan, tetapi Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 menyaratkan bahwa begitu diregistrasi, besuk sudah melakukan proses klarifikasi. prosesnya sangat cepat Kemungkinkan sebelum 14 hari sudah selesai proses penaganan pelanggaran. Dalam klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo membentuk tim klarifikasi yang di bentuk jajaran Bawaslu Pejabat Sekretariat maupun staf sesuai SK Ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan klarifikasi.

Tag
Berita
Sosialisasi