Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik Pilkada Bahas "Potensi Pelanggaran & Sengketa Pada Tahapan Pencalonan"

Menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupayen Sukoharjo Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA dengan tema Pencalonan Potensi Pelanggaran dan Sengketa. Acara tersebut dilakukan secara khusus melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kab. Sukoharjo. Kamis 17 September 2020

Anggota KPU Kab. Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat menyampaikan paparan dalam acara Ngulik di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo, Kamis 17 September 2020

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pada tahapan pencalonan telah diatur pada Peraturan KPU nomor peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan wakil walikota. Dalam acara Ngulik menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yakni Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki dan Eko Budiyanto, serta Anggota KPU Kab. Sukoharjo yakni Syakbani Eko Raharjo

Dalam kesempatannya Syakbani Eko Raharjo memaparkan terkait tahapan pencalonan mulai dari pencalonan bagi perseorangannya hingga pencalonan yang diusulkan oleh Partai Politik. Sebagaimana diketahui Kab. Sukoharjo terdapat dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftarkan di KPU Kab. Sukoharjo masing-masing diusulkan oleh Partai Politik.

Foto Peserta diskusi acara Ngulik pada layar

Lebih lanjut dikatakan panetapan pasangan calon akan disampaikan secara terbuka kepada Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik di Kab. Sukoharjo. mengenai pengundian Nomor Urut Pasangan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020. Untuk lokasi pelaksanaan pengundian Nomor Urut Sakbani mengaku masih dalam rapat pembahasan. Tutupnya

Sementara Rochmad Basuki mengatakan Bawaslu Kab. Sukoharjo tetap akan melakukan pengawasan secara melekat pada proses tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Kab. Sukoharjo.

Dalam upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Rochmad juga berharap kepada KPU untuk meningkatkan pemahaman kepada bakal pasangan calon dan/ atau partai pengusul untuk mentaati peraturan.  Ia juga mengaku adanya potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan. Bawaslu kab. Sukoharjo akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai regulasi yang ada. Ujar rochmad

Lebih lanjut dikatakan Eko Budiyanto bahwa dalam penetapan pasangan calon terdapat potensi sengketa. Ia mencontohkan ketika pasangan bakal calon merasa dirugikan karena dikeluarkannya surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU. Maka hal itulah yang dapat dijadikan obyek sengketa oleh Paslon mengajukan sengketa ke Bawaslu,  sebagai tempat pencari keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.

Adapun batas waktu permohonan penyelesaian sengketa maksimal 3 hari sejak dikeluarkan Surat Keputusan atau Berita Acara ditetapkan oleh KPU. Meski begitu Eko memastikan pihaknya siap menyelesaikan sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Sukoharjo

Eko mengaku Pihaknya tengah gencar mensosialisasikan sistem aplikasi yang digunakan untuk permohonan sengketa yakni SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). SIPS telah di buat sebagai sarana untuk memudahkan menerima laporan dari pihak yang ingin mengajukan permohonan. Tutupnya

Acara ngulik tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab oleh peserta yakni oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kab. Sukoharjo

Tag
Berita
Sosialisasi