Lompat ke isi utama

Berita

Ngobrol Unik Bawaslu Sukoharjo Bahas "Netralitas ASN"

Menyambut tahun politik pada Pilkada 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya. Dalam rangka upaya menjaga Netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Ngulik/ Ngobrol Unik Seputar Pilkada dengan tema Netralitas ASN di Kidoland Nguter 26 Agustus 2020.

Pembahasan terkait Netralitas ASN secara langsung disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki, selain itu juga turut dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa / PPD Se Kec. Nguter.

Sebelumnya pemerintah telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan PNS dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas. Namun apa dikata, setiap berlangsungnya kegiatan Pemilihan Umum selalu diwarnai oleh maraknya pemberitaan tentang pelanggaran netralitas oleh oknum PNS

Salah satu aspek yang sangat penting dalam penegakan netralitas ASN ini adalah aspek Pengawasan, Sehingga Bawaslu perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Lakukan pengawasan ekstra ketat baik di media sosial maupun aktifitas ASN yang mengindikasi keberpihakan

Dalam kesempatannya Rochmad menjelaskan terkait regulasi tentang pengawasan terhadap Pengawai Negeri Sipil. Ia menjelaskan bahwa PNS merupakan salah satu obyek pengawasan dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan. Hal tersebut sebagaimana dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering terjadi, hal itu disebabkan seperti diantaranya

  1. Sanksi yang lemah;
  2. Integritas ASN itu sendiri;
  3. Intervensi dari pimpinan karena lemahnya regulasi tentang netralitas ASN;
  4. Adanya upaya untuk memperoleh hasil untuk mendapatkan jabatan, materi dan sebagainya;
  5. Adanya hubungan kekerabatan dengan calon.

Selain itu Rochmad juga mengatakan bahwa pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.

Lebih lanjut dikatan Rochmad Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ia juga mengaku, KASN telah memberikan rekomendasi kepada 8 Oknum ASN di Kab. Sukoharjo. katanya

Salah satu aspek yang sangat penting dalam penegakan netralitas ASN ini adalah aspek Pengawasan, Sehingga Bawaslu perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Adapun strategi Bawaslu Kab. Sukoharjo yakni dengan tetap melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dengan stage holder dan komunitas kelompok masyarakat, selain itu juga mensosialisasikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2017. tandasnya

Acara dikemas cukup menarik yang diselenggarakan dikawasan obyek wisata edukasi alam, selain itu acara juga dilakukan dialog interaktif bersama PPD se Kec. Nguter.

Tag
Berita
Pengawasan
Penindakan
Sosialisasi