Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Pandemi Covid 19

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengikuti rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan tema “Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Pandemi Covid 19’’ Via Apliksasi Zoom di ruang sidang Kamis, 4 Juni 2020.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya Eko Budiyanto, Rochmad Basuki dan Muladi WIbowo serta turut diikuti Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia beserta Staf Sekretariat yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota se-Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengawas pemilihan menjelang dimulainya tahapan Pilkada 2020 khususnya dalam pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka secara daring oleh Rahmat Bagja Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu RI, turut hadir pula jajaran sekretariat Bawaslu RI, La Bayoni (Kepala Biro TP3), Ibrahim Malik Tanjung (Kabag Penyelesaian Sengketa), dan Purnomo.

Dalam kesempatannya Rahmat Bagja menyampaikan “ditengah wabah pandemi ini kerja-kerja pengawasan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, supaya Pilkada Bisa berjalan dengan lancar dan keselamatan diri bisa terjaga”.

Pada paparannya Rahmat Bagja menyampaikan beberapa hal diantaranya Dalam menyelesaiakan sengketa telah mempunyai aplikasi permohonan sengketa secara tidak langsung yaitu melalui aplikasi SIPS (Sistem informasi Penyelesaian Sengketa). Adanya aplikasi ini, diharapkan penyelesaian sengketa ditengah wabah pandemi ini tetap berjalan dengan baik, Aplikasi SIPS menjadi salah satu bukti transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menangani penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Publik, akan diadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu sebagai Majelis Musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan yang bertujuan agar majelis musyawarah di lembaga Bawaslu memiliki frekuensi yang sama dengan Majelis yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. tutupnya

Dalam kegiatan tersebut ini menghadirkan seorang narasumber Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia yakni Suparji yang dalam paparannya menyatakan bahwa Keterbatasan interaksi secara langsung, tidak menghalangi terjadinya sengketa. Potensi sengketa yang mungkin terjadi pada Pilkada 2020 ada pada saat penetapan calon, penggunaan alat peraga, money politic, netralitas ASN, kampanye terselubung, serta dalam hal penggunaan Anggaran ditengah pandemi covid-19 tentu diperlukan adaptasi dalam pelaksanaan tugas - tugas pengawasan yang disesuaikan dengan mekanisme dan tata cara penanganan covid -19.

beberapa hal yang ditekankan dalam rapat diantaranya dengan memaksimalkan fungsi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, penerimaan dan registrasi permohon sengketa, musyawarah (mediasi-mufakat), pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan sengketa proses antara peserta Pemilu/Pemilihan dengan penyelenggara (KPU sesuai tingkatan), dimungkinkan penyelesaiannya dengan melakukan 'social distancing' yakni melalui pemeriksaan Daring - Video Conference sesuai Protokol Cegah Covid-19 dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan oleh Bawaslu sesuai tingkatannya. Ungkapnya.

Usai pelaksanaan rapat daring tersebut, anggota bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto mengaku bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang bersikap netral menjadi tempat untuk para pencari keadilan dalam pilkada 2020. Dan dalam masa pandemic ini proses penanganan sengketa sangat dimungkinkan dilakukan secara Daring karena Pandemi COVID-19 . Jika ada sengketa nantinya, karena putusan dari Bawaslu juga Final dan mengikat

Tag
Uncategorized