JELANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON, BAWASLU GELAR RAPAT KERJA PENGAWASAN
|
Mematangkan persiapan pengawasan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada 2020, Bawaslu gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Polres Sukoharjo. Tahapan ini akan dimulai pada 4 – 6 September 2020.
Rapat Kerja ini sebagai upaya mempersiapkan strategi pengawasan tahapan pencalonan dengan memetakan potensi masalah yang akan dihadapi serta cermat dan memahami aturan syarat calon dan syarat pencalonan.
Kenapa Bawaslu menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Polres Sukoharjo ?
Salah satu syarat Pencalonan yaitu Ijazah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat melakukan pengecekan keabsahan dokumen pendidikan bakal calon terkait legalitas Ijazah pada saat verifikasi nanti.
- Suasana saat Rapat Kerja Pengawasan
Cek Kesehatan bakal calon di Rumah Sakit yang ditunjuk KPU juga menjadi syarat pencalonan yang menjadi perhatian pengawasan, Bawaslu gandeng Dinas Kesehatan untuk mengetahui penggunakan standar ketentuan pemakaian APD saat pengawasan di Rumah Sakit untuk pencegah penyebaran covid 19 di jajaran Pengawas.
Selain itu tidak kalah penting syarat bebas dari tindak pidana harus dipenuhi bakal calon, Dibuktikan dengan dokumen berupa SKCK dan Surat keterangan tidak melakukan tindak pidana berulang . Memastikan validitas dokumen persyaratan tersebut Bawaslu bekerjasama dengan Polres Kabupaten Sukoharjo.
Disampaikan Muladi Wibowo ketua kelompok kerja Pencalonan pilkada 2020 bahwa Bawaslu mengharapkan dukungan pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Polres Sukoharjo terkait validitas data persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020.
Penulis Dina Marmiati