Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Admin Medsos Se-Kabupaten Sukoharjo gencarkan Pengawasan Partisipatif

Gandeng Admin Medsos Se-Kabupaten Sukoharjo gencarkan Pengawasan Partisipatif

Sukoharjo – pada tanggal, (26/01/2024). Dilaksanakan sosialisasi pengawas pemilu partisipatif yang berlokasi di Hotel Tosan kota Solo Baru. Selanjutnya dibuka dengan pembuka oleh Eko Budianto SH.MH. Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa. Selanjutnya dilakukan dengan pemaparan materi dengan tema “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif”. Dalam hal kegiatan tersebut pemaparan materi dilakukan oleh Dian Permata yang membahas tentang media sosial terkait pemilu yang berhubungan isu – isu pelanggaran pemilu contohnya seperti Hoax, Sarah, Black Campaign, dan Politik Uang atau bisa disebut Money Politic. Selanjutnya terjadi penggunaan AI (Artificial Intellegence). 

Narasumber juga berpesan bahwa hal lain yang perlu diwaspadai yaitu black campaign atau negative campaign, kalau black campaign itu berupa fitnah atau data informasi kalau negative campaign rekan jejak negative seseorang yang di kapitalisasi jadi bahan kampanye yang kedua perlu diawasi soal simuter produk kebijakan atau produk ilmiah seperti contoh asam sulfat. Selanjutnya Narasumber, ruang kampanye dimedsos itu kayak 24 jam seperti toko pada umumnya pada soal etik dan informasinya benar atau ga kadang media komunikasi mengucapkan rasa framing orang menangkap itu berbeda-beda informasi yang diberikan itu harus detail jangan dipotong-potong. Menurut Narasumber, dalam pengawasan itu tidak dapat dilakukan dalam pengawasan media social dikarenakan kita masih dalam pemilu hingga 14 februari atau dikatakan sampai dihari pencoblosan kita tidak dapat juga melakukan pengawasan karena kita lagi ikut hitung suara itu yang dikatakan oleh Narasumber Pak Dian Permata 

Sosialisasi dapat disimpulkan bahwa, Batas kampanye pemilu kurang 10 hari lagi, serangan udara terus diluncurkan akan tetapi belum ada yang mengawasi dan tidk ada norma spesifik yang mengatur mengenai disinformasi pemilu. Dengan demikian, perlu adanya pengawas partisipatif untuk ikut membantu mengawasi. Untuk meminimalisir pelanggaran pemilu Narasumber berpesan kepada semua stakeholder dibutuhkan Alat pencegahan mulai dari pencegahan, identifikasi kerawanan, pendidikan, kerjasama, himbauan, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan lain. Disamping itu Strategi Pengawasan Kampanye Media Sosial dapat dilakukan dengan cara seperti

Mengawasi Sosial Media Akun dengan highlight tinggi. (Sosial Media dengan kunjungan tinggi), Endorsement influencer untuk membantu menguatkan pengawasan, Memilih Battle ground platform sosial media yang akan diawasi (Tiktok, Facebook, Instagram), Memilih konten viral bukan hanya berdasarkan kuantitatif tayangan, tetapi juga dari persebaran sasaran konten.