Lompat ke isi utama

Berita

Gagal Penuhi Syarat Dukungan, Bakal Calon Perseorangan Mundur . . .

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo lakukan pengawasan penyerahan syarat dukungan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020 pada hari terakhir jadwal penyerahan. Minggu, 23 Februari 2020

Diketahui jadwal penyerahan syarat dukungan digelar dilakukan selama 5 hari yang mulai tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 di Sekretariat KPU Kab. Sukoharjo. hal tersebut sebagaimana pada lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Diketahui pada hari sabtu 22 Februari 2020 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan atas nama Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristianawati telah menyerahkan dukungan sejumlah 5297, adapun dukungan tersebut telah di entry pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalon (SILON).

Terhadap dukungan yang telah disampaikan oleh Pasangan Bakal Calon tersebut, Ketua KPU Kab. Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan apabila nanti syarat dukungan tidak terpenuhi SILON akan kita tutup dan dinyatakan sebagaimana mekanisme yang ada selanjutnya dibuat Berita Acara bahwa calon perseorangan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Nuril menambahkan sebelumnya pasangan calon tersebut telah menghubungi dan menyatakan tidak sanggup dan akan mundur, namun karena sudah masuk dan mengunggah dukunganya pada SILON. Sehingga kami berpedoman pada regulasi yang ada dan tetap kita tunggu hingga pukul 00.00 WIB. Ujarnya

Setelah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan karena Bakal Pasangan calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan berdasarkan Berita Acara KPU Kab. Sukoharjo pihaknya akan meminta kepada Pasangan Suhadi Hadi Suwito & Dwi Yuni Kristianawati atau timnya untuk segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasinya yang telah terpasang dibeberapa tempat.

Namun apabila tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya segera melayangkan surat kepada dinas terkait untuk segera membersihkan Alat Peraga tersebut. Adapun dalam hal ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang berwenang dalam melakukan tindakan penertiban. Tegasnya

Lebih lanjut dikatakan anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto tindaklanjut pasca tanggal 23 Februari 2020, bahwa terhadap adanya kepastian tidak memenuhi syarat sebagai pasangan Calon dari jalur perseorangan, maka ia menghimbau agar LO atau Tim Sukses dari  Suhadi Hadi Suwito & Dwi Yuni Kristianawati segera menurunkan semua alat peraga telah terpasang. Katanya

Tag
Berita
Sosialisasi