Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Gakkumdu, Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Tosan Solo Baru, Senin 31 Oktober 2022.

Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan penyamaan pemahaman dalam menerapkan kerangka keadilan pemilu (electoral justice) bagi Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Penyidik dari Kepolisian Resor Sukoharjo Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Bawaslu Kab. Sukoharjo terkait penanganan Pelanggaran Pidana pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Prof. Suparji Achmad yang merupakan Guru Besar di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan M. Badruz Zaman yang merupakan Advokat Senior di Solo Raya. Saat membuka kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan hukum Pemilu, Bawaslu berkomitmen mendorong jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan reorientasi penanganan pelanggaran tetap mengedepankan upaya pencegahan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ujarnya

Sementara Prof. Suparji Achmad saat memaparkan materi menyampaikan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu berharap dengan menggunakan Restorative Justice (RJ). Adapun prisip dalam menerapkan RJ memperhatikan Aspek Personalism, Reparasi, Reintegrasi, dan Partisipasi.

Lebih lanjut dikatakannya Sistem Restorative Justice (RJ) mampu mengubah pandangan konvensional yang sebelumnya menganggap masalah kejahatan adalah domain Negara untuk mewakili ‘kepentingan publik’, sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan apakah pelaku akan dituntut, menjadi adanya pertimbangan untuk mencari keseimbangan hak dan tanggung jawab korban, pelaku, komunitas dan pemerintah. Selain itu dikatakan ada sejumlah regulasi yang terbuka ruang ‘alternatif’ penyelesaian perkara yang tidak sekedar berorientasi menghukum dengan penjara, termasuk membuka adanya bentuk-bentuk sanksi non penjara. Ujarnya

M. Badruz Zaman mengharapkan bahwa pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana pemilu didukung oleh tim yang mempunyai kompeten dalam Pemilu Kepolisian, Kejaksaan maupun Bawaslu sendiri serta Pemberian fasilitas dan akses yang mudah bagi Pelapor untuk melakukan Pelaporan terkait dengan adanya pelanggaran Pidana pemilu.

Selain itu, Jajaran Bawaslu sering mengalami intimidasi maupun kekerasan dilapangan sehingga fasilitas Bantuan Hukum perlu didapatkan sehingga penyelenggara pemilu merasa terlindungi serta aman dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya

Dikatakan Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki bahwa regulasi yang mengatur tentang pemilu berasaskan Lex Specialis Derogat Legi Generali yang telah diformulasikan sebagai ketentuan normatif. Sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP bahwa “Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan”. Oleh karena itu, dalam penerapan Restorative Justice (RJ) dapat dilakukan sepanjang di dukung oleh regulasi maupun petunjuk teknis. katanya

Tim Setra Gakkumdu Kab. Sukoharjo komitmen dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tetap memandang Pidana adalah ultimum remidium. Selain itu masih menunggu pentunjuk teknis maupun regulasi untuk mendukung penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024.

Tag
Berita