Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Meningkatan Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan maka Bawaslu Melibatkan seluruh Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi

Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukoharjo Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif PILKADA di Hotel Brothers Solo Baru Selasa, 22 September 2020.

Tidak dipungkiri Masa Pandemi Covid-19 untuk mengadakan kegiatan tatap muka perlu memperhatikan protokol kesehatan untuk mecegah penularan Covid-19. Pelaksanaan kegiatan Halfday Sosialisasi Pengawasan Partisipatif PILKADA sangat memperhatikan protokol kesehatan, diantara semua peserta sebelum masuk ruangan harus steril (mencuci tangan, memakasi masker, dan cek suhu), serta ruangan meeting disetting jaga jarak.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif PILKADA diadakan dengan tujuan Menyamakan presepsi pengawasan kepada masyarakat, Memberikan gambaran tentang pengawasan partisipatif pelaksanaan pilkada dikabupaten sukoharjo, dan menjelaskan Strategi pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Peserta Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif PILKADA antara lain pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Se Kabupaten Sukoharjo, Fasilitator TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kabupaten Sukoharjo dan Alumni SKPP  BAWASLU Tahun 2020.

Pembukaan kegiatan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto, SH, MH “Tujuan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatan partisipasi Masyarakat dalam PILKADA Kabupaten Sukoharjo, khusunya Alumni Peserta SKPP” Ujar Eko. Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa ini menyampaikan bahwa 9 Desember 2020 nanti Kabupaten Sukoharjo akan melaksanan Pesta Demokrasi Serentak bersama 21 Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Bentuk partisipasi masyarakat adalah menggunakan hak pilih, dan disamping itu masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawasi potensi kecurangan yang kemudian diharapkan masyarakat melapor kepada jajaran Bawaslu mulai dari pengawas tingkat desa (PPD/K) yang telah terbentuk.

Partisipasi masyarakat salah satu hal yang menjadi perhatian penting dari penyelenggara pemilu. Pengawasan partisipatif secara umum digambarkan sebagai upaya kolektif bersama yang melibatkan berbagai komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Rochmad Basuki, SE, MH yang dalam kegiatan ini selaku narasumber menyampaikan bahwa banyak potensi kerawanan dalam setiap tahapan (Tahapan Pemutakhiran DPT, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, Tahapan Distribusi Logistik, dan Tahapan Pemungutan Suara). Solusi untuk mencegah atau meminimalisir potensi kerawanan tersebut adalah dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pemilihan, hal itulah yang dinamakan dengan pengawasan partisipatif. “ Jajaran Bawaslu tidak mampu mengawasi secara maksimal tanpa adanya peran dari masyarakat “ Ujar Rochmad.

Selanjutnya M. Bayu Aji, SE, MH Manajer Pemantauan JPPR Kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini berkenan sebagai narasumber “Memang sudah ada pengawas pemilu yang bertugas mengawasi dan menangani dugaan pelanggaran, namun pengawas pemilu saja tidak cukup, demokrasi mensyaratkan adanya kekuatan masyarakat yang ikut berperan dalam proses politik termasuk pemilu” Ujar Beliau. Seiring berkembangnya teknologi informasi yang begitu pesat, program pendidikan pemilih dan pemantauan sebagai bentuk partisipasi pemilih yang dikembangkan JPPR salah satunya ialah dengan melakukan pemantauan memanfaatkan media sosial, untuk menyasar kelompok pemilih pemula yang sangat familiar dengan gadget & senang menggunakan media sosial.

Guna meningkatan Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan maka Bawaslu Melibatkan seluruh Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi.

Penulis : Wahyuni

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi