Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Undang KASN Jelaskan Netralitas ASN

Senin, 2 Maret 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Sukoharjo di Hotel Tosan Solobaru Sukoharjo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan strategi preventif Bawaslu terhadap potensi pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020.  Kegiatan menghadirkan narasumber yakni Bapak. Dr. Arie Budhiman Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Ibu Dr. Sri Wahyu Ananingsih,SH.,M.Hum, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penanganan Pelanggaran, dengan dipandu Moderator Muladi Wibowo (Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN serta menekan adanya kegiatan mengerahkan ASN pada kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon. Kegiatan tersebut mengundang 71 Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Sukoharjo, Berkenan hadir Sekda Kabupaten Sukoharjo, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat dan Unsur Muspida di Kabupaten Sukoharjo serta BUMD di Kabupaten Sukoharjo.

Arie Budhiman Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Arie Budhiman Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengajak pada jajaran ASN di Sukoharjo ini untuk betul-betul menaati dan  memasang paradigma itu bukan paradigm masa lalu tetapi rezim ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN dilindungi undang-undang tetapi apabila ASN melanggar ya undang-undang tidak bisa melidungi, undang-undang akan memberikan sanksi. Kalau kita bicara netralitas itu definisinya Setiap Pegawai ASN tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, jadi Pegawai ASN bebas pengharuh, adil, objektif, tidak memihak, bebas konflik berkepentingan,dan  bebas intervensi. Dimensi netralitas bukan soal politik tetapi juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pembuatan Keputusan/Kebijakan, Manajemen ASN, dan Politik.

Menurut hasil survey KASN Tahun 2018 penyebab terjadi pelanggaran netralitas :

hasil survey KASN Tahun 2018 penyebab terjadi pelanggaran netralitas ASN

Arie Budhiman menyatakan  kewenangan KASN yang di atur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU KASN  “Menjaga Netralitas Pegawai ASN” menjaga itu sekaligus melindungi bukan cuma mengawasi, bagaimana memang reformasi birokrasi harus dimulai dari dalam diri kita sendiri. Sehingga KASN berkolaborasi dengan intansi lain.  Arie Budhiman menambahkan mekanisme penangganan pelanggaran netralitas dan Kode Etik ASN bisa melalui pelaporan dari masyarakat, Bawaslu, ORI dan Internal KASN.

mekanisme penangganan pelanggaran netralitas dan Kode Etik ASN

Divisi Penanganan Pelanggaran Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.,M.Hum Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, Bawaslu punya kewenangan selain pencegahan juga penanganan pelanggaran,sesuai Pasal 32 Perbawaslu 14/2017 ada 4 jenis dugaan pelanggaran;  Pelanggaran administrasi, pelanggaran  pidana pemilihan, pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran terhadap Peraturan Per-undang-udangan lainnya.

Dugaan Pelanggaran yang terkait dengan  ASN dikatakan sebagai Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan lainnya, dasar hukum yang dipakai tidak menggunakan UU Pilkada, tapi diluar UU Pilkada misal UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 53 Tahun 2010, PP No.42/2004, SE Mendagri No.273/2020.

Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH.,M.Hum menghimbau apabila ASN diundang klarifikasi oleh Bawaslu untuk datang, tidak kemudian ASN yang dipanggil itu dinyatakan bersalah, klarifikasi itu justru akan menjalaskan duduk persoalan kasus yang sebenarnya, jadi Bawaslu dalam menangani suatu Pelanggaran itu tidak sendiri dalam memberikan rekomendasi nantinya, seringkali Bawaslu itu meminta keterangan dari ahli. Bawaslu dengan mekanismenya klarifikasi, kajian dan kemudian diteruskan kalau ASN dilaporkan ke KASN atau instansi yang berwenang. (Dina M & MLD)

Tag
Berita