Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Kolaborasi dengan Kejaksaan, Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

Bawaslu Sukoharjo Kolaborasi dengan Kejaksaan, Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu melalui penguatan koordinasi lintas lembaga. Selasa (28/4), Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Beny Prihatmo. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo ini, menjadi momentum penting dalam mengevaluasi proses penanganan pelanggaran sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, yang menegaskan bahwa Bawaslu bukanlah lembaga peradilan murni seperti kejaksaan. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan proses pembelajaran berkelanjutan, khususnya dalam memahami aspek teknis dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pelanggaran. Ia juga menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana menyerap pengalaman dan praktik terbaik dari kejaksaan, terutama dalam proses klarifikasi dan penanganan perkara.

“Bawaslu perlu terus meningkatkan kapasitas, terutama dalam hal teknis klarifikasi dan penyusunan pertanyaan yang tepat. Hal ini penting agar proses penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi evaluasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto, menyampaikan sejumlah data dan temuan selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat beberapa tren dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pidana. Selain itu, Bawaslu juga mencatat berbagai bentuk pengawasan tahapan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, hingga penertiban alat peraga kampanye dalam jumlah yang signifikan.

Bawaslu Sukoharjo Kolaborasi dengan Kejaksaan, Perkuat Penegakan Hukum Pemilu 2

Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa terdapat sejumlah kendala dalam penanganan pelanggaran, di antaranya ketidakhadiran saksi dalam proses klarifikasi, kurangnya pemahaman pelapor terkait batas waktu pelaporan, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Selain itu, dinamika perubahan regulasi juga menjadi perhatian, mengingat aturan kepemiluan yang terus berkembang seiring dengan revisi undang-undang dan penerapan regulasi baru. Hal ini menuntut Bawaslu untuk terus adaptif dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, perwakilan kejaksaan memberikan sejumlah masukan strategis. Ditekankan bahwa Bawaslu harus memiliki “seni” dalam memahami undang-undang kepemiluan, mengingat regulasinya yang dinamis dan sering mengalami perubahan pada setiap gelaran pemilu. Selain itu, aspek kehati-hatian dalam pengelolaan data juga menjadi sorotan, mengingat kompleksitas aturan yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum di luar bidang kepemiluan.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam proses awal penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, kualitas proses klarifikasi harus ditingkatkan, termasuk dalam menyusun pertanyaan yang terstruktur dan terkonsep dengan baik. Sensitivitas politik yang tinggi dalam setiap kasus juga menuntut kehati-hatian ekstra dalam setiap tahapan penanganan.

Tak kalah penting, aspek teknis pelaksanaan klarifikasi juga menjadi perhatian, seperti perlunya sterilisasi ruang dan lingkungan agar proses pemeriksaan berjalan kondusif, objektif, dan bebas dari intervensi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses serta memberikan rasa aman bagi pihak-pihak yang terlibat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu ke depan, baik dari sisi teknis, kelembagaan, maupun sumber daya manusia. Sinergi dengan kejaksaan diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Yudhi Atmaja

Editor: Ramdhan Hardiyanto