Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Rakor PDPB

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menghadiri rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022 yang digelar oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan Rakor dilaksanakan di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo, Kamis (31/3/2022). Dengan dihadiri Bawaslu Kab. Sukoharjo, Disdukcapil, Kemenag, TNI, Polri, dan Perwakilan Partai.

Cecep Choirul Sholeh Div. Perdatin KPU Sukoharjo menyampaikan bahwa PDPB bertujuan Memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. 

Cecep juga memaparkan DPB pada Bulan Januari tahun 2022 berjumlah 661.015 Pemilih sedangkan DPB pada bulan Februari tahun 2022 berjumlah 661.005. bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Pemilih baru berusia 17 tahun, usia dibawah 17 tahun yang sudah menikah, atau ada anggota keluarga yang sudah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri atau Purnawirawan TNI/ Polri. Dapat mendaftar, melaporkan atau memperbaiki identitas diri dengan dating langsung ke KPU Kab. Sukoharjo atau secara online memalui link : bit.ly/dpbsukoharjo. Masyarakat juga dapat data diri pemilih dengan cara mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu.

Muladi Wibowo Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin mengapresiasi kepada KPU Kab. Sukoharjo telah mengadakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022

Muladi juga memberi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PKPU 6 tahun 2021 bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan mengikutsertakan Bawaslu Kabupaten/Kota; Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; Lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; Rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; Organisasi masyarakat; dan Instansi terkait lainnya.

Pasal 11 PKPU 6 tahun 2021 bahwa dalam forum koordinasi PDPB KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan: arah kebijakan; indikator program; teknis pelaksanaan; rentang waktu kegiatan;  penerimaan, pemberian, dan sinkronisasi data; rekapitulasi PDPB; evaluasi dan pelaporan; rekomendasi; dan rencana tindak lanjut.

Tag
Berita
Pengawasan