Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Webinar “Potensi Pelanggaran Iklan Media Dalam Pemilu 2024”

Kemampuan iklan media memberi pengaruh pemilih dalam pemilu/pemilihan merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar pentingnya mengetahui potensi pelanggaran iklan media. Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema Potensi Pelanggaran Iklan Media Dalam Pemilu 2024, Selasa (30/08/2022).

Kegiatan webinar tersebut diawali dengan Pematik Diskusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M.Rofiuddin, dikatakan dahulu penyebaran informasi hanya ada di media massa sekarang ada media sosial, yang kita tahu bahwa dunia periklanan juga mengalami perkembangan yang sangat luar biasa. Perkembangan media sudah sangat luar biasa maka potensi-potensi  bisa terjadi dalam konteks pelanggaran iklan itu juga sangat variatif sekali, tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu selaku Pengawas Pemilu sekaligus pihak yang kemudian bisa melakukan proses-proses penegakkan hukum.

Lanjutnya, Pelanggaran iklan dikategorikan menjadi pelanggaran di UU Pemilu dan pelanggaran di hukum lannya ataupun di undang-undang lainnya. Dalam konteks UU Pemilu ada aturan-aturan beriklan oleh peserta pemilu, misalnya pemasangan iklan di Media Massa, media elektronik, dan media internet itu hanya boleh dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, kalua misalkan ada peserta Pemilu yang memasang iklan kampanye diluar 21 hari ini maka patut diduga bahwa peserta pemilu itu bisa dijerat dengan Pelanggaran di luar Jadwal.

Wartawan senior Media Solopos Suwarmin menyampaikan dilema iklan kampanye di media, adanya konflik kepentingan dimana jika pemilik media juga peserta Pemilu, jika pengelola media juga tim sukses peserta Pemilu dan Peserta Pemilu tidak mau ikut serta dalam program media, media sebagai industry vs media sebagai bagian edukasi. Sehingga iklan kampanye di media akan Sulit terkontrol sepenuhnya semua konten di media social, perlu pelibatan masyarakat secaraluas dan massif dan perlu literasi politik yang terstruktur sistematis dan massif.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki menyampaikan saat ini sudah mulai tahapan pemilu 2024, para calon kontestan beserta timnya ada indikasi sudah melakukan upaya mengerek popularitas dan elektabilitas. Salah satu cara menaikkan popularitas dan elektabilitas adalah dengan cara menyebarkan informasi sehingga menimbulkan potensi pelanggaran dalam penyebaran informasi, seperti hoaks, sara, framing/buzzer, dll. Maka perlu adanya pencegahan pelanggaran dengan menyebarkan literasi media, dan memberikan himbauan ke Parpol terkait masa kampanye belum dimulai dan larangan menyebarkan informasi hoaks, SARA dan lain-lain.

Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh seluruh peserta webinar.

Tag
Berita