Bawaslu RI Lakukan Pendampingan di Sukoharjo, Perkuat Strategi Penanganan Pelanggaran Menuju Pemilu 2029
|
SUKOHARJO – Dalam rangka memperkuat kesiapan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 16 April 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyusun program kerja yang lebih adaptif dan responsif, khususnya pada aspek penanganan pelanggaran pemilu di masa non tahapan.
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui pendampingan langsung dalam penyusunan program kerja divisi penanganan pelanggaran. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu RI menugaskan tujuh orang staf dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu untuk melakukan asistensi intensif kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Pendampingan ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan langkah-langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menghadapi dinamika pelanggaran pemilu yang semakin kompleks. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara Bawaslu RI dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian dari Bawaslu RI. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menjadi suntikan semangat bagi jajaran Bawaslu Sukoharjo dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
“Bawaslu saat ini sedang melaksanakan penajaman anggaran atau efisiensi, sehingga banyak kegiatan yang akhirnya dilaksanakan secara non-budgeter. Namun, sangat disayangkan karena penajaman anggaran ini justru lebih terasa di tingkat bawah, bukan ke atas,” ujar Rochmad.
Ia juga menambahkan bahwa pada masa non tahapan seperti saat ini, peran Bawaslu kabupaten/kota sangat krusial sebagai ujung tombak dalam melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Oleh karena itu, dukungan kebijakan dan anggaran menjadi faktor penting dalam menjaga eksistensi dan efektivitas kerja pengawasan secara langsung di tengah masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto, turut menyampaikan sejumlah inisiatif yang telah dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan di masa non tahapan. Salah satunya adalah program Bawaslu Mengajar yang dilaksanakan di Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan ITB AAS Indonesia, yang diwujudkan dalam pemberian materi kepemiluan pada mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN). Melalui program ini, Bawaslu berupaya menanamkan nilai-nilai demokrasi dan pemahaman kepemiluan kepada kalangan akademisi, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga aktif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui media radio kampus, yakni AAS FM 107.9 FM. Kegiatan ini telah dilaksanakan sebelumnya dan dinilai efektif dalam menjangkau masyarakat luas, terutama kalangan mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus.
Tidak hanya berhenti pada kegiatan akademik dan media, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga terus melanjutkan program strategis dari Bawaslu RI, yaitu Desa Pengawasan Pemilu dan Desa Anti Politik Uang. Meski sempat terhenti akibat kebijakan efisiensi anggaran, program ini kembali dihidupkan melalui kolaborasi dengan ITB AAS Indonesia.
Salah satu implementasi nyata dari program tersebut adalah pengembangan Desa Wonorejo di Kecamatan Polokarto sebagai Desa Anti Politik Uang. Melalui pendekatan kolaboratif, Bawaslu bersama pihak kampus berupaya membangun kesadaran masyarakat desa untuk menolak praktik politik uang serta aktif dalam pengawasan pemilu.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk tetap eksis dan hadir di tengah masyarakat, meskipun berada di masa non tahapan. Berbagai inovasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam demokrasi.
Kunjungan Bawaslu RI ini diharapkan mampu menghasilkan output konkret berupa program kerja yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, Bawaslu di semua tingkatan dapat semakin siap dalam menghadapi tantangan Pemilu 2029, khususnya dalam aspek penanganan pelanggaran yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui sinergi ini serta dukungan dari berbagai pihak, Bawaslu optimistis dapat terus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan sejak masa non tahapan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkeadilan.
Penulis: Yudhi Atmaja
Editor: Ramdhan Hardiyanto