Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu mengikuti Webinar Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti Webinar Netralitas ASN “ Membangun meritokrasi dan demokrasi di Indonesia”. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, SH, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd. Webinar dilaksanakan pada hari rabu, 21 Oktober 2020, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Pukul 09.00 WIB- Selesai.

Sambutan dan peluncuran website Jaga ASN oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama dan Pengembangan Profesi IAPA Dr. Sri Yuni Woro Astuti, M.Kom. Dalam Kesempatannya menyampaikan bahwa Kegiatan Webinar Netralitas ASN merupakan kegiatan atas Kerjasama antara KASN dan IAPA sebagai wujud dari komitmen IAPA untuk selalu menjaga Netralitas ASN tidak hanya di masa Pilkada tetapi secara kesinambungan dalam jangka Panjang mendorong terwujudnya untuk membangun teritorasi dan Demokrasi dalam sistem Pemerintahan di Indonesia. Komitmen menjaga Netralitas ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi kelembagaan dan Pemerintahan, tetapi merupakan peran nyata dari pemangku dari kepentingan di luar institusi di luar Pemerintahan. Untuk itu IAPA membantu menegakkan Netralitas ASN dengan bekerjasama dengan institusi Pemerintahan.

Wakil Sekjen IAPA Dr. Enjat Munajad, S.Si, M.Si, Menjelaskan mengenai Teknis dan Fitur Website Jaga ASN bertujuan agar ASN tetap Netral. Apabila terdapat indikasi adanya ASN yang terlibat dalam proses Kampanye Paslon Pilkada diharapkan melihat dan memantau kejadian. Dan dapat melaporkan ke Website http://www.iapa.ar.id/Jaga-asn/  IAPA akan menjamin : Kerahasiaan data pelapor, Kerahasian laporan, Proses lebih lanjut, dukungan teknis. Cara melaporkan melalui dengan Website Jaga ASN serta mengisi Formulir : Nama, No tlp, email, alamat lengkap, lokasi kejadian, kronologi kejadian dan data dukung dapat berupa foto, PDF, Excel, serta harap di Submit agar data tersimpan.

Pesan Penting Wakil Presiden RI Makruf Amin : mendukung Penguatan Kelembagaan KASN menjadi Pengawas terdepan dalam mengawal Netralitas ASN. Bertujuan percepatan reformasi dan birokrasi di Indonesia menuju ASN dan Birokrasi kelas dunia.

PeKetua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan mengenai membangun meritokrasi yang sejalan dengan Demokrasi bahwa KASN telah melakukan Penguatan Kerjasama Pengawasan. Antara KASN dengan Bawaslu mengenai : Pertukaran Data/ informasi dalam pengawasan Netralitas ASN; Pencegahan keterlibatan ASN dalam Kampanye; Pengawasan  dengan Supervisi, Klarifikasi, Asistensi; Penindakan dengan menyampaikan Dugaan Pelanggaran; serta Tindak lanjut Rekomendasi. KASN juga melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama pada tanggal 10 September 2020 antara KASN, KemenPANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu mengenai tindaklanjut Rekomendasi KASN, Data Administrasi Kepegawaian di blokir (SAPK), Sanksi oleh MenPANRB atau Mendagri atas nama Presiden kepada Kepala Daerah selaku PPK.

Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) Prof. Dr. Eko Prasojo, M.Ag,Rer, publ. menyampaikan Faktor mengapa ASN bisa tidak Netral antara lain : ingin mendapatkan/ mempertahankan jabatan secara mudah, budaya primordialisme yang masih kuat, tidak paham terhadap regulasi dan sistem yang ada, tekanan politik yang sangat dominan (biaya politik tinggi), mindset dan kesadaran asn yang masih rendah, budaya permissivisme yang masih terjadi, serta rendahnya pengawasan formal dan non formal.

Kepala Staf Kepresidenan Dr. H. Moeldoko, S.I.P. Menyampaikan bahwa melihat ASN sebagai aset organisasi yang harus dilindungi dan dikembangkan, bukan hanya sebagai mesin produksi. apabila bawahannya lemah maka atasannya pasti lemah. Maka harus memperkuat dari bawah agar semua menjadi kuat. Pesan untuk para ASN : ASN harus fokus dengan tugas-tugas pelayanan, agar meciptakan kinerja yang efisien dan efektif, ASN harus mengabdi kepada masyarakat, ASN tidak boleh semena- mena, serta menjadi ASN jangan ingin cepat kaya.

Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP menyampaikan bahwa Konstruksi Pemikiran Kewenangan Pembinaan dan Mutasi Kepegawaian Daerah dlm Menjaga Netralitas ASN antara lain Pelimpahan kewenangan Pembina Kepegawaian dari Kepala Daerah ke Sekretaris Daerah. Hal ini dimaksudkan selain untuk mengurangi besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah juga untuk menjaga netralitas ASN terkait dengan kepentingan politik, Kewenangan mutasi ASN diserahkan kepada Sekretaris Daerah dengan pertimbangan dari BAPERJAKAT dan diawasi oleh KASN dengan didasarkan pada system merit yang ketat dan adanya pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar, Dari hasil kunjungan kerja Komite I DPD RI ke berbagai daerah, ada masukan/usulan bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN di daerah maka dalam PILKADA, PNS tidak diberi hak pilih dan Indonesia diusulkan dpt menerapkan system Pilkada Asimetris dengan selektif.

Acara Webinar dilanjutkan dengan Diskusi mengenai Netralitas ASN untuk Membangun meritokrasi dan demokrasi di Indonesia dan Deklarasi Jaga ASN.

Tag
Berita
Sosialisasi