Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti Latihan Gakkumdu dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadiri Latihan Gakkumdu dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang gelar Polres Kabupaten Sukoharjo pada hari selasa, 1 September 2020 Pukul 09.00- Selesai. Kegiatan dihadiri oleh Kasubbag Bin Ops AKP Priyono SH, MH, Eko Budiyanto, SH, MH. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan staf, Nanang Priyanto, SH Kasubsi Pratut Kejari Kabupaten Sukoharjo, Iptu Puryono, SH. Kanit 2 tipidter Sat Reskim Polres Sukoharjo beserta anggota.

  • Suasana Latiahan Gakkumdu di ruang Gelar Polres SukoharjoSuasana Latiahan Gakkumdu di ruang Gelar Polres Sukoharjo

Kegiatan di pimpin oleh Kasubbag Bin Ops AKP Priyono SH, MH dalam kesempatannya menyampaikan Regulasi Pilkada sudah berlangsung, persiapan koordianasi akan trus dilaksanakan mengingat pada tanggal 4- 6 September 2020 telah memasuki tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dan Verifikasi syarat Pencalonan. Hiporia dari pendukung yang dimungkinkan menimbulkan potensi- potensi pelanggaran, Bagaimana mensikapi dengan ketentuan yang ada dari masing- masing Kejaksaan, Polres, maupun dari Bawaslu. Dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk menyatukan presepsi antara Polres, Kejaksaan maupun Bawaslu.

Eko Budiyanto menyampaikan bahwa kordinasi ini sangat penting karena Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan pengawasan maupun dalam penanganan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak mendiamkan terjadinya Pelanggaran agar Pemilihan di Kabupaten Sukoharjo berjalan kondusif dan menjaga Demokrasi menjadi berkualitas. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengedepankan prefentif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan pelanggaran TSM, apabila terjadi pelanggaran yang TSM akan ada pembatalan calon, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dilarang menolak laporan akan tetapi tetap memperhatikan syarat materiil dan syarat formilnya.Pelanggaran Pemilihan yang harus dicermati seperti : Netralis ASN, Politisasi SARA, serta Pidana Pemilu.

Nanang menyampaikan untuk memilahkan antara tindak pidana umum atau tindak pidana pemilihan serta untuk memperhatikan dalam waktu 3 hari harus menentukan sikap mengingat waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.

Puryono menyampaikan akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan, Reskim Polres Sukoharjo siap sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran pidana pemilihan mengingat waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.

Tag
Berita
Sosialisasi