Bawaslu Kab. Sukoharjo Sambut Baik Putusan MK Terkait Sifat Kelembagaan Lembaga Pengawas
|
Bawaslu Kab. Sukoharjo, Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti terminologi “Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota” menjadi “Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota” dalam UU Pilkada.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten/kota masih termaktub dalam UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 jo UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sifat lembaga tersebut di daerah tingkat II adalah ad hoc atau sementara.
Sebagaimana tersebut berbeda dengan Pasal 89 ayat (4) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Sehingga terdapat perbedaan pada sifat kelembagaan maupun nomenklatur
Adapun perbedaan sifat kelembagaan maupun nomenklatur kelembagaan pengawas pemilihan antara yang diatur dalam UU Pilkada dengan UU No 7/2017 disebabkan terjadinya perubahan regulasi pemilu. Perubahan tersebut terjadi karena Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD digabung satu undang-undang, yaitu menjadi UU Nomor 7/2017. Secara faktual, sekalipun nomenklatur pengawas pemilu di kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada sama dengan apa yang pernah diatur dalam UU 15/2011, namun ketika substansi UU 15/2011 telah diganti dengan UU 7/2017, nomenkaltur pengawas pemilihan masih belum lagi terjadi keseragaman untuk semua jenis pemilihan. Dalam hal ini, lembaga pengawas pemilihan, in casu pengawas pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi WibowoTerhadap uji materi sebagaimana dimaksud pada dasarnya terkait beberapa hal yang tercantum dalam UU 10/2016, diantaranya terkait dengan nomenklatur status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan sifat kelembagaan yang mengatur ad hoc menjadi tetap/permanen.
Sebagaimana pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Maka sesuai kewenangannya pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka hari Rabu, 29 Januari 2020 Hakim MK membacakan lima poin dalam Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019, yakni:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/kota” yang terdapat di berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”;
- Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 orang” dalam pasal 23 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Menanggapi keluarnya putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya atas Permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 yang diajukan oleh Ketua Bawaslu sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tersebut, anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengapresiasi atas putusan tersebut, ia mengaku puas yang telah mendapat kejelasan terkait sifat kelembagaan maupun nomenklatur. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada penyelenggaraan pilkada 2020 sebagaimana mestinya. 31 Januari 2020.