Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo : Optimalisasi Pembangunan Demokrasi di Indonesia, Tim Ahli Kemenko PMK Gelar FGD

SUKOHARJO - Dalam rangka mendapatkan bahan kajian dengan focus pada tunjauan netralitas ASN dalam pembangunan demokrasi, Tim Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengadakan pertemuan dalam bentuk focus group discussion (FGD) di Gedung Menara Wijaya Lantai 9, Kamis 12 Mei 2022.

Kegiatan tersebut secara langsung dibuka oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo bidang Perekonomian dan Pembangunan RM Suseno Wijayanto, dalam sambutanya mengaku menyambut baik atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Ahli Kemenko PMK.

Ia juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan menghimpun data terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang lalu. Sehingga nantinya masukan dalam kegiatan FGD dapat dijadikan sebagai kebijakan secara nasional dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan, selain itu disampaikan juga bahwa ASN dan PNS dibawah pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejumlah 6.853 orang. pungkasnya

Adapun Tim tenaga Ahli Kemenko PMK diantaranya Agustinus Moruk Taek, Wahid Mizan Annifari, dan Serevinna Dewit. Salah satu anggota tim Agustinus Moruk Taek mengungkapkan hasil survey yang yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berdasarkan hasil survey terdapat ketidaknetralan ASN dalam beberapa Pilkada terakhir sehingga memperlihatkan bahwa ada ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia.

Survei KASN (2020) mengungkap adanya fenomena politisasi birokrasi oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 lalu. Diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72%). Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas, di antaranya Tim Sukses (32%), atasan ASN (28%), dan pasangan calon (24%). KASN menambahkan, sebanyak 62,7% responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral.

Lebih lanjut dikatakan FGD ini bertujuan menganalisis alasan ASN tidak netral pada saat kontestasi Pilkada, mengevaluasi status hak politik ASN dalam kerangka pembangunan demokrasi electoral dan mendesain langkah-langkah konkret keterlibatan ASN dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.

Selain itu berdasarkan data yang didapatkan dari KASN, Agustinus menyoroti tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Sukoharjo. diketahui sebelumnya sejumlah 14 orang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. pungkasnya

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto beberapa ASN yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan Tahun 2020.

Lebih lanjut Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki juga menyampaikan mekanisme penanganan pelanggaran, dari 14 orang ASN yang melakukan pelanggaran tersebut secara keseluruhan telah mendapatkan rekomendasi oleh KASN.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo KPU Kab. Sukoharjo, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelbangda). Masing-masing OPD memberikan tanggapan dalam kegiatan FGD tersebut. kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama.

Tag
Berita