Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Ikuti Diskusi Daring Keterbukaan Informasi Pilkada

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah mengikuti Podcast Keterbukaan Layanan Informasi Pilkada di Jawa Tengah secara live zoom metting di sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.  Podcast di gelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada hari selasa 29 Juli 2020 jam 13.00 WIB sampai selesai dengan Narasumber Rofiuddin Anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jateng, Slamet Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah, Budi Nugroho Pattiro Semarang serta M. Syoi’i Peneliti Pattiro Semarang.

Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jateng menuturkan Tantangan berat bagi KPU Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Tahapan Pilkada di masa Pandemik, Menjadi hal yang baru bagi KPU maupun masyarakat melaksanakan Pilkada dimasa pandemik yang  sekarang menjadi era digital dan era online.

Muslim menambahkan Berkaitan dengan komitmen karena bagian dari prinsip adalah keterbukaan publik ini menjadi tantangan KPU dalam melaksanakan Tahapan Pilkada dimasa Pandemik karena semua informasi yang disampaikan ke media online dan KPU harus mempunyai kreatifitas itu, 21 KPU Kabupaten/Kota pada hari ini telah mengembangkan. intinya situasi dimasa pandemik ini pilkada dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dilakukan tantangan terberat KPU bagaimana menyajikan informasi secara mudah untuk masyarakat. KPU menginformasika secara berkala di web, KPU sudah mendapat penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatannya Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Bahwa keterbukaan sangat penting bagaimana badan publik secara professional serta Tugas Bawaslu melakukan Pengawasan, salah satu kewenagan Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan sosialisasi yang dilakukan KPU, sehingga akses informasi sesungguhnya itu penting bagi Bawaslu agar dapat mengetahui permasalahan seperti Ada perbedaan seperti A-KWK di KPU informasi yang dikecualikan.

Rofiuddin berharap meminta kepada KPU untuk memberikan data yang dikecualikan seperti A-KWK, Bawaslu ingin membantu kerja dari KPU, karena dengan keterbukaan KPU akan mensinkronkan data pemilih serta adanya sinergi antara Bawaslu dengan KPU ada sharing data seperti A-KWK, dana kampanye.

Slamet Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah menyampaikan Pengecualian Informasi Publik merupakan Hak KPU atau Bawaslu menolak Permohonan informasi publik. Prinsip-Prinsip Pengecualian informasi Publik antara lain Informasi Publik yang di kecualikan  bersifat ketat dan terbatas, Informasi Publik yang di kecualikan  bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan dan Kepentingan, Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang Konsekuensi informasi dikecualikan dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tentu di kecualikan untuk diakses oleh setiap orang Pengcualian selain surat wasiat dan informasi pribadi tidak bersifat permanen, kecuali mendapat persetujuan tertulis pihak yang akan di ungkap dan berkaitan posisi seseorang dalam jabatan publik, PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu Salinan dokumen informasi publik yang akan di berikan kepada publik, PPID tidak dapat menjadikan pengecualikan Sebagian informasi dalam suatu Salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses terhadap keseluruhan Salinan informasi publik.

Slamet menambahkan Penyebab Sengketa Informasi seperti Penolakan berdasarkan pengcualian, Tidak disediakan informasi berkala, Tidak ditanggapi permintaan informasi, Permintaan ditanggapi tetapi tidak sesuai, Tidak terpenuhinya permintaan informasi, Pengenaan biaya yang tidak wajar, Penyampaian informasi melebihi batas waktu.

Budi Nugroho Pattiro Semarang menyatakan Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguana informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia; Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses dengan cepat dan tepat, biaya ringan, dan secara sederhana oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Undang-Undang; Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka harus dapat diakses secara tepat, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan nilai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berjalan kecuali terhadap informasi yang dikecualikan serta titik Penting layanan informasi Pemilukada 2020 mengenai Tahapan persiapan dan Tahapan penyelenggaraan.

Acara di lanjut dengan diskusi mengenai Keterbukaan Layanan Informasi Pilkada di Jawa Tengah.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi