Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berkoordinasi Dengan Polres Sukoharjo Upaya Menekan IKP

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten sukoharjo bersilaturahmi sekaligus audiensi dengan Polres Sukoharjo terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten sukoharjo yang dilaksanakan di Polres Sukoharjo, Kamis(22/12/2022).

Kedatangan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo di sambut baik Purnomo Kasat Intel Polres Sukoharjo yang didampingi Supriyono Kanit Intel Polres Sukoharjo.

Bambang Muryanto menyampaikan bahwa tujuan audiensi untuk menyampaikan terkait hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten sukoharjo serta menindak lanjuti melaksanakan tugas Bawaslu RI untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait upaya bersama untuk melakukan preemtif bersama untuk memastikan bahwa indikator dalam IKP tersebut tidak terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo

Purnomo Kasat Intel Polres Sukoharjo juga menyampaikan IKP dari Polri serta hasil audiensi hari ini akan disampaikan kepada Kepala Polres Sukoharjo.

Muladi wibowo Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas menyampaikan bahwa Kabupaten Sukoharjo termasuk pada kategori rawan Tinggi yang menempati peringkat ke-14 secara nasional serta menempati urutan ke-2 dalam kategori rawan tinggi kabupaten/ Kota se Provinsi Jawa Tengah dengan total skor 70, 20.

21 Indikator yang mendapatkan nilai di Kabupaten Sukohajo antara lain:

 Dimensi Sosial Politik dengan Indikator:

a.            Adanya bencana non alam (pandemi covid 19) yang mengganggu tahapan Pemilu/Pilkada;

b.            Adanya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada;

c.             Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara;

d.            Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitan ASN/ TNI/ POLRI;

e.            Adanya himbauan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal.

Dimensi Penyelengaraan Pemilu dengan Indikator:

a.            Adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap

b.            Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap

c.             Adanya penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP-Elektronik

d.            Adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik)

e.            Adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar

f.             Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada

g.            Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada

h.            Adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara

i.              Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara

j.             Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada

k.            Adanya keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada

Dimensi Konstestasi dengan Indikator:

a.            Adanya informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu;

b.            Adanya iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu;

c.             Adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu/Pilkada

d.            Adanya konflik antar pendukung peserta pemilu/pasangan calon

e.            Adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu

Tag
Berita