Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu : 4 Alat Ukur Pelaksanaan Pilkada Pada Masa Pandemi Covid-19

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar diskusi daring melalui aplikasi zoom yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota Se Indonesia, 5 Juni 2020. Adapun diskusi tersebut mengambil tema Membedah Pilkada Tahun 2020: Antara Bantuan Sosial dan Pencegahan Politik Uang

Diketahui Bawaslu RI telah melakukan pemetaan sebagai deteksi dini yang berpotensi adanya pelanggaran terhadap kesiapan pada Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 pada masa pendemi Covid-2019. Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan.

Pada paparannya yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petaloli sebagaimana bahwa IKP pada masa pandemi Covid-2019 menitikberatkan pada 4 (empat) kelompok dimensi yang berpotensi muncul pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020, diantaranya Resiko Kesehatan, Pemanfaat Fasilitas Pemerintah, Politik Uang dan Partisipasi Masyarakat.

Adapun 4 (empat) kelompok dimensi yang dijadikan sebagai alat ukur pelaksanaan Pemilihan pada masa pandemi Covid-2019 saat ini sebagaiman berikut :

  1. Resiko Kesehatan
    Resiko tertular Virus Covid-2019 bagi penyelenggara, Peserta, dan Mayarakat.
  2. Pemanfaatan Fasilitas Pemerintah
    Fasilitas dan Program pemerintah dalam mengatasi kesulitan Masyarakat dimanfaatkan untuk sosialisasi diri, khususunya bagi Petahana
  3. Politik Uang
    Kondisi Ekonomi Masyarakat yang sulit dimasa pandemic Covid 2019 membuka ruang tindakan Politik uang
  4. Partisipasi Masyarakat
    Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan mengggunakan hak pilih menurun

Sehingga diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan lainnya dapat membuat dan mengambil intervensi terukur terkait kerawanan Pemilu yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Untuk menekan tingkat pelanggaraan Ratna juga menjelaskan bahwa Bawaslu juga berupaya meningkatkan strategi penegakan hukum pemilihan baik bersifat Korektif maupun bersifat Punitif. Hal tersebut dilakukan melindungi dan memulihkan hak pilih  sebagai upaya menciptakan pemilihan jujur dan Adil. Tutup ratna

Usai mengikuti diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki mengaku bahwa Bawaslu Kab. Sukoharjo telah melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan, diantaranya menerbitkan surat himbauan agar tidak menggunakan program bansos untuk kepentingan Pilkada, melakukan pengawasan baik secara langsung mapun pengawasan melalui cyiber pengawasan pada media sosial.

Rohmad juga menghimbau bahwa diperlukan kesadaran dari para petahana atau para bakal calon untuk tidak memanfaatkan kondisi pandemi saat ini untuk kepentingan pribadi atau sebagai bentuk kampanye terselubung.

Tag
Berita
Sosialisasi