Lompat ke isi utama

Berita

Bahaya Politik Uang, Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang

Sukoharjo-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Telukan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Jinung, Selasa (9/11/2021).

Kepala Desa Telukan Sriyanto, S.Sos menyampaikan Sambutan bahwa di tahun 2024 dimungkinkan ada Pemilu serentak, mengharapkan pada peserta setelah Sosialisasi ini untuk mengawal dan membantu pemerintah dalam menyelenggarakan Demokrasi. Para peserta yang merupakan tokoh Desa Telukan yang tentunya akan menyelamatkan Demokrasi. Perlu diketahui Demokrasi bahwa selama ini banyak terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Demokrasi yang menghalalkan segala cara. Dan juga berpesan agar apa yang disampaikan pada Sosialisasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat dan mengamankan Demokrasi.

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan progam Nasional untuk pendidikan pemilih, terutama di Bawaslu kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang dan Pengembangan Desa Pengawasan. Politik uang merupakan tanggung jawab bersama  baik masyarakat, penyelenggara maupun pemerintah. Perlu diketahui bahaya dari money politik dapat merusak sendi-sendi kehidupan, Demokrasi, bahkan tata negara. Dalam Pemilu maupun Pemilihan nilai suaranya sama hanya dihitung 1 suara. Serta seluruh kebijakan Pemerintah yang di ambil berhubungan dengan Politik. Dan berharap kedepan tidak berhenti hanya sampai ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo siap hadir memberikan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu didalam kegiatan kemasyarakatan.

Uswatun Mufidah, S.Ag menyampaikan bahwa tujuan dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk mengajak Desa Telukan sebagai mitra kerja dalam pencegahan Politik Uang untuk sinergitas antara Pengawas, Pemerintah Desa dan Masyarakat. Perlu diketahui bahwa kedaulatan ditangan rakyat melalui kandidat yang dipilih rakyat.

Uswatun menambahkan bahwa Politik uang akan terjadi apabila memenuhi 2 unsur yaitu unsur penerima dan unsur pemberi yang artinya apabila ada pemberi uang akan tetapi tidak ada yang menerima maka politik uang tidak akan terjadi dan begitu juga sebaliknya. Bentuk- bentuk politik uang tidak hanya berbentuk uang saja akan tetapi bisa berupa bentuk lain seperti sembako.

Uswatun juga menjelaskan mengenai pencegahan dan tata cara melaporkan apabila terjadi pelanggaran politik uang pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan dan Berharap kepada peserta untuk berperan aktif melakukan pengawasan partisipatif untuk mencegah pelanggaran dalam Pemilu maupun Pemilihan, karena Pemilu merupakan tanggung jawab bersama.

Tag
Berita
Sosialisasi