Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa pada tahun 2026 telah terjadi gangguan pada layanan Website PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang merupakan bagian dari sistem PPID terintegrasi Bawaslu Republik Indonesia. Gangguan tersebut mulai terjadi pada 8 Januari 2026 sehubungan dengan proses pemeliharaan dan perpindahan server yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap website dan layanan permohonan informasi publik secara daring mengalami kendala untuk sementara waktu.
Sebagai langkah penanganan dan pemulihan layanan, Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah da
n Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan sejumlah tahapan, antara lain pendataan website yang mengalami gangguan, sinkronisasi ulang, registrasi kembali administrator, pembagian akun administrator baru, pemantauan login ke server baru, serta penyesuaian identitas, tautan, profil, struktur, dan menu layanan pada website PPID terintegrasi.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memastikan layanan informasi publik kembali berjalan secara optimal. Selama terdapat kendala pada layanan daring, masyarakat tetap dapat memperoleh dan mengajukan permohonan informasi publik melalui layanan langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo maupun kanal komunikasi resmi yang tersedia. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, akuntabel, dan berkelanjutan.