Lompat ke isi utama

Pengumuman

BAWASLU SUKOHARJO MENYEDIAKAN OPEN DATA

opdata

Apa Itu Open Data

Open data Pengawasan Pemilu mengacu pada data yang dikumpulkan dan dihasilkan selama proses pengawasan pemilihan umum yang tersedia secara bebas dan dapat diakses oleh publik. Open data disajikan dalam format yang dapat dengan mudah diakses, digunakan, dan dibagikan oleh siapa saja tanpa batasan teknis, hukum, atau biaya. Selain itu, data bisa dikombinasikan dengan data lain sebelum dibagikan ke pengguna lainnya tanpa terkecuali.

Karakteristik Open Data

Sebuah data dikatakan sebagai data terbuka jika memiliki beberapa prinsip tertentu, mengingat untuk data terbuka terdapat banyak pilihan dan masukan mengenai informasi yang beredar. Semua data terbuka harus memenuhi kriteria interoperability. Artinya, data dapat dikombinasikan dengan data lainnya. Apabila dilakukan dengan cara ini, pemecahan masalah maupun jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tertentu akan mudah disajikan. Data yang ditampilkan di sini bersifat legal, yang berarti, data didasarkan dari sumber yang valid. Data-data ini tidak berpotensi melanggar hukum yang berlaku di suatu wilayah tertentu.

Cara Akses Open Data Bawaslu Kab. Sukoharjo

Open Data milik Bawaslu RI dan Bawaslu Sukoharjo dapat diakses melalui tautan berikut :
Open Data Bawaslu RI
Open Data Bawaslu Kab. Sukoharjo